AYOJAKARTA.COM - 23 produk kosmetik ini positif mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tarik izin peredaran, ada yang sering kamu pakai?
Melalui siaran resminya pada Senin, 3 November 2025, BPOM menyebutkan 23 produk kosmetik yang berbahaya dan dilarang untuk berredar di masyarakat.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam 23 produk tersebut, sebut saja merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Baca Juga: BGN Puji Aksi Polisi Ungkap Produksi Ompreng MBG Palsu di Jakarta Utara
Berikut beberapa efek yang akan ditimbulkan dari bahan berbahaya tersebut:
- Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
- Hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.
Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Daftar 23 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat di sini.
Sanksi pidana akan diberikan kepada para pelaku pengusaha yang tidak memenuhi standar dari BPOM.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.” urai Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.***

Share this article
23 produk kosmetik ini positif mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tarik izin peredaran, ada yang sering kamu pakai?