AYOJAKARTA.COM - Kekecewaan disampaikan kalangan buruh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Keputusan itu dinilai telah mencederai prinsip keadilan dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Kekecewaan para kaum buruh ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal.
Baca Juga: Program Berbagi Gizi dan Apresiasi Guru Sentuh Warga Jatiluhur dan Sukatani
Dedi Mulyadi juga dianggap tidak mendengarkan aspirasi buruh.
Rabu (31/12) KSPI dari Jawa Barat kembali akan menggelar aksi demo di depan Istana.
Hal ini lantaran permintaan buruh terkait UMSK tidak didengar oleh KDM.
Dengan kesal, Said bahkan berani menyebut bahwa KDM adalah gubernur konten.
"KDM ini gubernur konten, setiap didatangi dibikin konten, setiap didatangi dibikin konten. Cukup, enough is enough, kita enggak butuh konten.," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelasakan bahwa KDM sudah melanggar PP nomor 49 Tahun 2025.
Dalam PP tersebut dikatakan bahwa gubernur tidak boleh mengubah UMSK.
"UMK masih diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu. Ini Gubernur Jawa Barat abuse of power, melampaui kewenangannya," tegasnya.
Said pun meminta agar KDM segera berhenti membuat konten.
Bahkan, Said menilai langkah KDM mengubah UMSK ini bertujuan untuk maju sebagai calon presiden.
"Masih lama Pilpres itu," cetusnya.***
Share this article
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai telah melanggar PP nomor 49 Tahun 2025.