AYOJAKARTA.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jabar sukses menuai perhatian publik.
Seperti diketahui, larangan penanaman kelapa sawit di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani Dedi pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, dengan tegas Pemprov Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Larangan ini menjadi respons Pemprov Jabar terhadap kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit dan bergunung.
Baca Juga: Apple Ubah Jadwal Rilis iPhone 18 Pro, Siap-siap Bakal Ada Banyak Kejutan Menarik!
Selain itu, Dedi juga ingin menjaga keseimbangan ekologis yang dinilai terancam oleh tanaman kelapa sawit yang diklaim membutuhkan area luas dan konsumsi air tinggi.
Dalam kebijakannya, KDM sapaan akrabnya, menginstruksikan agar lahan yang saat ini ditanami kelapa sawit segera diganti tanaman lain.
Ia menilai tanaman yang lebih cocok ditanam di wilayah Jabar adalah kopi, teh, karet dan kina.
Lantas benarkah kebijakan Dedi ini bertentangan dengan undang-undang?
Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang akan Cair di Tahun 2026, Ada BSU untuk Pekerja atau Tidak?
Secara nasional, perizinan perkebunan diatur melalui Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja (UU No 6 Tahun 2023).
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa menempatkan kewenangan perizinan harus sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.
Melihat dari ketentuan tersebut, membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan melarang pengembangan sawit, termasuk lahan milik badan usaha maupun masyarakat, bisa dipandang bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur iklim investasi nasional.
Dalam hukum administrasi negara, Surat Edaran dari pemda bukan termasuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, dalam Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan jika surat edaran adalah pedoman administratif internal.
Keputusan itu bukanlah aturan utama yang wajib dipatuhi secara hukum oleh pihak di luar pemerintah.***

Share this article
SE dari Dedi Mulyadi, membuka ruang argumentasi bahwa kebijakan melarang pengembangan sawit, termasuk bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat.