AYOJAKARTA.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pelarangan penanaman kelapa sawit di Jabar kembali menimbulkan pro kontra.
Namun siapa sangka, sebelum KDM mengeluarkan surat edaran melarang penanaman kelapa sawit, di Malajelengka kebijakan tersebut sudah lama dilakukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Eman mengatakan bahwa kebijakan melarang penanaman kelapa sawit di Kabupaten Majalengka sudah dilakukan sejak lama.
Hingga akhirnya, Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut.
Larangan penanaman kelapa sawit secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Hal ini diinstruksi tegas kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mengawal pelaksanaannya.
Di surat tersebut dikatakan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi dan daya dukung wilayah.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan oleh MKMK, Ada Apa?
Kelapa sawit dinilai tal sesuai dengan karakteristik lingkungan di Jabar yang memiliki keterbatasan lahan, serta berfungsi penting untuk kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.
KDM pun menjelaskan bahwa karakteristik geografis di Jawa Barat yang bergunung-gunung dan sempit sangat tidak kompatibel dengan industri sawit yang rakus air.
Ia menilai tanaman yang cocok di Jabar adalah teh, karet, kina, dan kopi.
Baca Juga: 3 Kuliner Khas Betawi Ini Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia Loh, Pernah Coba?
Seiring dengan adanya surat edaran tersebut, Pemprov Jabar pun tidak tinggal diam dengan lahan yang sudah terlanjut di tanam kelapa sawit.
Lahan tersebut diinstruksikan untuk mengganti tanaman atau alih komoditas secara bertahap.***
Share this article
Bupati Majalengka mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan larangan tanam kelapa sawit di wilayahnya sejak lama.