AYOJAKARTA.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang penanaman kelapa sawit menuai kritik dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Organisasi tersebut menilai kebijakan itu diskriminatif dan berpotensi mengancam keberlangsungan hidup petani serta pekerja sawit di Jawa Barat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai langkah menjaga keseimbangan lingkungan, tata ruang, serta keberlanjutan pertanian.
Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyatakan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut bersifat diskriminatif.
Menurutnya, larangan itu mengabaikan fakta bahwa perkebunan sawit telah eksis puluhan tahun di Jawa Barat dan menjadi sumber penghidupan ribuan orang.
Qayuum menilai kebijakan tersebut reaksioner dan tidak disertai data ilmiah yang membuktikan bahwa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologi di Jawa Barat.
Ia juga meminta KDM membuka ruang dialog dengan petani, pekerja sawit, akademisi, serta lembaga riset sebelum mengambil keputusan strategis.
Berdasarkan data Apkasindo, perkebunan sawit rakyat di Jawa Barat tersebar di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Mengacu pada Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan produksi sekitar 43.493 ton CPO.
Dari luasan tersebut, 11.254 hektare dikelola BUMN dan 4.259 hektare oleh perkebunan swasta.
Data Badan Pusat Statistik juga mencatat sekitar 8.170 pekerja bergantung pada sektor perkebunan sawit di Jawa Barat.
Apkasindo menilai, pelarangan sawit tanpa solusi konkret berpotensi memicu masalah sosial dan ketenagakerjaan baru.
Dewan Pakar Apkasindo, Ermanto Fahamsyah, turut menyoroti aspek hukum surat edaran tersebut.
Karena surat edaran gubernur pada dasarnya merupakan instrumen administratif internal, sehingga tidak memiliki kedudukan untuk membatalkan, meniadakan, atau mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Lebih lanjut, jika surat edaran tersebut memuat larangan atau kewajiban yang melampaui kewenangan gubernur, maka kebijakan itu berisiko bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan dapat dinilai tidak sah secara normatif.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan larangan sawit dilakukan karena komoditas tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter geografis Jawa Barat.
Ia menyebut wilayah Jabar lebih cocok ditanami teh, kopi, karet, dan tanaman keras lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan berfungsi sebagai konservasi air.***
Share this article
Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi larang sawit dikritik Apkasindo, dianggap diskriminatif dan ancam petani, pekerja, serta dinilai bertentangan hukum nasional.