AYOJAKARTA.COM-- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi siap mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui, upaya praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Sejak 24 Juni 2025, Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi telah menjalani penahanan oleh penyidik. Setelah pelimpahan Tahap II pada 2 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 perkara Leonardi belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Bocoran Desain Samsung S26 Ultra Bocor ke Publik, Harga Diperkirakan Melonjak
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, terlebih ketika jaksa menyatakan telah memiliki bukti ratusan dokumen, puluhan saksi, serta Audit BPKP Tahun 2022.
Fakta objektifnya, tidak pernah ada satu rupiah pun uang negara dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga konstruksi kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penahanan justru bertentangan dengan fakta hukum yang tak terbantahkan.
"Perkembangan paling mutakhir dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur menunjukkan perubahan fundamental terhadap konstruksi hukum perkara ini," kata Tim Kuasa Hukum Laksamana da TNI (Purn.) Ir. Leonardi; Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. di Jakarta Kamis, 8 Januari 2026.
Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar US$16.000.000 sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.
Baca Juga: iPhone 17 Pro Banyak Diupgrade, Tapi Kenapa David GadgetIn Justru Kurang Cocok?
Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun," tegas dia.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang. "Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi," katanya.
Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri. Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.
Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi lainnya; Rinto Maha, S.H., M.H. mengatakan kalau situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar mengenai legal standing penetapan tersangka. Hal ini mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rinto menegaskan, dari perspektif akuntansi pemerintahan, pasca-putusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 Tahun 2010)
"Tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara baik secara hukum maupun akuntansi bernilai nihil," jelas Rinto.
Baca Juga: Ketua Komisi E DPRD DKI Nilai Program Pemutihan Ijazah Ringankan Beban Warga
Dia menyebut bahwa dengan perkembangan hukum tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 secara objektif harus dievaluasi ulang. "Audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas asumsi risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara fundamental mengubah premis dan kesimpulan audit sebelumnya.
Selain itu, proses penegakan hukum yang adil dan proporsional wajib menelusuri secara utuh rantai pengambilan keputusan (chain of command) dalam proyek satelit Kemhan, khususnya terkait penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang dijadikan dasar klaim Navayo.
"Tanpa penelusuran tersebut, pertanggungjawaban pidana berisiko keliru sasaran dan berhenti pada pelaksana administratif semata, bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam hukum administrasi dan pidana," paparnya.
Baca Juga: Penting! Rekayasa Lalu Lintas Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 hingga 31 Agustus 2026
Perlu ditegaskan, Putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum yang sah, final dan mengikat secara internasional. "Mengabaikan fakta hukum tersebut dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional," pungkas Rinto.

Share this article
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi siap mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan atas penetapannya