Kasus Satelit Orbit Belum Dilimpahkan Pengadilan, Tim Laksda TNI (Purn) Siap Lakukan Upaya Praperadilan

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi siap mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan atas penetapannya. (Dok Ist)

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi siap mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan atas penetapannya. (Dok Ist)

AYOJAKARTA.COM-- Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi siap mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk diketahui, upaya praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur berlaku.

Sejak 24 Juni 2025, Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi telah menjalani penahanan oleh penyidik. Setelah pelimpahan Tahap II pada 2 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 perkara Leonardi belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Bocoran Desain Samsung S26 Ultra Bocor ke Publik, Harga Diperkirakan Melonjak

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, terlebih ketika jaksa menyatakan telah memiliki bukti ratusan dokumen, puluhan saksi, serta Audit BPKP Tahun 2022.

Fakta objektifnya, tidak pernah ada satu rupiah pun uang negara dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga konstruksi kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penahanan justru bertentangan dengan fakta hukum yang tak terbantahkan.

"Perkembangan paling mutakhir dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur menunjukkan perubahan fundamental terhadap konstruksi hukum perkara ini," kata Tim Kuasa Hukum Laksamana da TNI (Purn.) Ir. Leonardi; Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. di Jakarta Kamis, 8 Januari 2026.

Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar US$16.000.000 sebagai sans fondement atau tanpa dasar hukum.

Baca Juga: iPhone 17 Pro Banyak Diupgrade, Tapi Kenapa David GadgetIn Justru Kurang Cocok?

Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun," tegas dia.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang. "Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi," katanya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Serahkan Buku Putih untuk Ungkap Kebenaran Tentang Kasus Chromeook, Ada 4 Poin Penting yang Disampaikan

Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri. Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.

Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi lainnya; Rinto Maha, S.H., M.H. mengatakan kalau situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar mengenai legal standing penetapan tersangka. Hal ini mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rinto menegaskan, dari perspektif akuntansi pemerintahan, pasca-putusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 Tahun 2010)

"Tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara baik secara hukum maupun akuntansi bernilai nihil," jelas Rinto.

Baca Juga: Ketua Komisi E DPRD DKI Nilai Program Pemutihan Ijazah Ringankan Beban Warga

Dia menyebut bahwa dengan perkembangan hukum tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 secara objektif harus dievaluasi ulang. "Audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas asumsi risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara fundamental mengubah premis dan kesimpulan audit sebelumnya.

Selain itu, proses penegakan hukum yang adil dan proporsional wajib menelusuri secara utuh rantai pengambilan keputusan (chain of command) dalam proyek satelit Kemhan, khususnya terkait penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang dijadikan dasar klaim Navayo.

"Tanpa penelusuran tersebut, pertanggungjawaban pidana berisiko keliru sasaran dan berhenti pada pelaksana administratif semata, bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam hukum administrasi dan pidana," paparnya.

Baca Juga: Penting! Rekayasa Lalu Lintas Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP 202 Tahap 3 hingga 31 Agustus 2026

Perlu ditegaskan, Putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum yang sah, final dan mengikat secara internasional. "Mengabaikan fakta hukum tersebut dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional," pungkas Rinto.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.