AYOJAKARTA.COM - Tinggal hitungan hari, bulan Maret akan berakhir dan masuk ke April 2026.
Di bulan April tahun ini, ternyata tidak ada cuti bersama seperti pada Maret 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPANRB memang tidak ada penetapan cuti bersama di bulan April 2026.
Kendati demikian, ada peluang untuk libur panjang atau long weekend selama tiga hari berturut-turut di bulan April ini.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usulkan WFH 1 Hari Dalam Sepekan Tiap Jumat, Ini Alasannya
Ada pula dua hari libur nasional pada bulan tersebut.
Berikut adalah dua hari libur nasional atau tanggal merah di bulan April 2026:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Baca Juga: Ayo Media Network Perkenalkan Website ISMN untuk Perkuat Ekosistem Homeless Media
Meski memiliki dua hari libur nasional, posisi tanggal merah perayaan umat Kristiani tersebut berdekatan dengan akhir pekan dan bisa long weekend, berikut rinciannya:
- Jumat, 3 April 2026: Libur nasional
- Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 5 April 2026: Libur nasional
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Balik, Terminal Lebak Bulus Mulai Dipadati Pemudik
Bagi para pekerja, momen ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat sejenak dari rutinitas tanpa mengganggu jatah cuti tahunan.
Sementara, bagi pelaku usaha, periode libur singkat ini bisa jadi peluang untuk meningkatkan penjualan, khususnya di sektor rekreasi dan kuliner.
Dengan tidak adanya cuti bersama April 2026, masyarakat diharapkan tetap produktif, sekaligus memanfaatkan long weekend dengan penuh suka cita.***
Share this article
Berdasarkan SKB 3 Menteri, memang tidak ada penetapan cuti bersama di bulan April 2026.