AYOJAKARTA.COM - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor belum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.
'Paman Birin' biasa dipanggilnya terjerat dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor diduga menerima suap berupa fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dengan total Rp54 milyar.
KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca Juga: BPNT September-Oktober 2024 Akhirnya Cair di 2 Wilayah dan 2 KKS, Cek di Sini!
OTT yang dilakukan KPK menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka dan enam orang lainnya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Kalsel.
Hanya Sahbirin Noor alias Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap atau belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, enam orang lainnya sudah diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan.
Mereka di antaranya Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Sedangkan pemberi fee yang juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kalimantan Selatan bermula dari adanya informasi terkait rekayasa dalam proses lelang proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas PUPR Pemprov Kalsel diduga menetapkan paket pekerjaan atau pemenang tender sebelum lelang pengadaan diumumkan e-catalog.
Paket pekerjaan itu, di antaranya pembangunan lapangan bola senilai Rp23 milyar, pembangunan Samsat terpadu Rp22 milyar dan pembangunan kolam renang Rp9 milyar.
Sahbirin Noor diduga menerima suap berupa fee sebesar 5% dari setiap paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalimantan Selatan.
"Diduga pengadaan tiga pembangunan tersebut dilakukan atau diduga ada rekayasa yang digunakan ataupun direkayasa untuk memenangkan saudara YUD bersama AND agar terpilih menjadi penyedia paket pekerjaan tersebut," ujar Nurul Ghufron, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Metro TV, hari Rabu, 9 Oktober 2024.
"Bahwa atas terpilihnya saudara YUD dan AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan itu didasari atas sebuah komitmen fee sebesar 5% untuk Gubernur," tambahnya.
KPK mengamankan uang Rp1 milyar diduga bagian dari fee sebesar 5% untuk gubernur dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait proyek tersebut.
Sementara itu, uang yang ditemukan penyelidik sekitar Rp12 milyar dan 500 US Dollar Amerika merupakan bagian fee 5% Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.***
Share this article
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor belum ditangkap oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.