AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh oknum Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK masih mendalami dugaan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga sedang menyelidiki oknum yang terlibat di dalamnya.
Pengusutan dugaan kasus penyalahgunaan dan korupsi dana CSR ini didasari KPK mencurigai ada pengucuran dana yang tidak pada tempatnya atau salah sasaran.
Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa KPK harus lebih serius untuk menangani kasus ini.
Menurutnya, jika benar adanya tindakan penyalahgunaan dan korupsi dana CSR oleh oknum Bank Indonesia dan OJK maka akan sangat merugikan masyarakat.
Pasalnya, dana CSR tersebut dikucurkan sebagai subsidi atau bantuan sosial untuk rakyat dan merupakan hak rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Dana CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” ujar Hardjuno.
Baca Juga: Objek Apa yang Terlihat Olehmu Pertama Kali? Jawabanmu Ungkap Karakter Asli Kamu
Hardjuno juga meminta KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab dapat segera ditangkap.
Sebelumnya memang KPK sudah melakukan penyelidikan terkait oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya penyalahgunaan dana CSR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu belum sepenuhnya memberikan informasi secara pasti, apakah KPK sudah bisa mengidentifikasi oknum yang diduga terlibat kasus ini.
"Korupsi dana CSR dan OJK ini seperti apa jawaban dari kami adalah kita KPK sedang mengusut perkara ini," ujar Asep dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, hari Senin, 7 Oktober 2024.
Asep menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini lebih terfokus apakah dana CSR digunakan seusai dengan peruntukannya atau tidak.
"Kalau itu (dana CSR) itu digunakan sesuai peruntukannya tidak ada masalah. Yang jadi masalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya." ujarnya.
"Misalnya CSR nya ada 100 yang digunakan 50, 50 nya tidak digunakan yang jadi masalah yang 50 tidak digunakan itu," terang Asep.
Asep menambahkan jika dana CSR digunakan Untuk kepentingan pribadi akan menjadi permasalahan besar sehingga perlu diusut lebih mendalam.
"Ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi nah itu yang jadi masalah. Kalau digunakan misalnya untuk bikin rumah ya untuk bikin rumah, bikin jalan ya bangun jalan, itu tidak jadi masalah," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa BI dan OJK.
Perry menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan ke KPK terkait pengusutan kasus ini dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung dan taat hukum sudah memberikan penjelasan seperti itu," beber Perry.
Perry memastikan bahwa pelaksanaan program Corporate Social Responsibility ini dilakukan Bank Indonesia sudah sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan sistem tata kelola dan ketentuan yang kuat.
"Kami pastikan CSR (Corporate Social Responsibility) dan BSBI (Badan Supervisi Bank Indonesia) di Bank Indonesia itu mempunyai tata kelola yang kuat dan pengambilan keputusan yang berjenjang," ujarnya.
Perry juga menambahkan bahwa penyaluran dana CSR diprioritaskan kepada yayasan yang memiliki dasar hukum dengan program kerja yang konkret.
"Pemberian dan penyalurannya tadi diberikan kepada yayasan yang mempunyai landasan hukum, program kerjanya konkret," pungkasnya.

Share this article
Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa KPK harus lebih serius untuk menangani kasus ini.