AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Persiapan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah agar dilakukan cek formasi jabatan dan persyaratan dokumen peserta PPPK di SSCASN.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah secara resmi telah membuka lowongan untuk calon peserta PPPK.
Baca Juga: UPDATE! Surat Perintah Membayar BPNT Sudah 'SPM, Satu Langkah Lagi Menuju 'SI'
Namun, untuk pendaftaran PPPK kali ini tidak dibuka untuk umum akan tetapi hanya dibuka untuk beberapa formasi khusus dan prioritas untuk jabatan tertentu.
Adapun formasi khusus beserta syarat dan ketentuannya pada pendaftaran PPPK 2024 ini sebagaimana dikutip dari Instagram @studicpns.id, Sabtu (28/9/2024) di antaranya:
1.PPPK Teknis
Syarat dan ketentuan:
-Eks THK 2
-Non ASN yang terdaftar di database BKN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
-Non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah dalam rentang waktu paling sedikit dua tahun
2.PPPK Kesehatan
Syarat dan ketentuan:
-Pelamar D IV lulusan Bidan Pendidik 2023
-EKS THK 2
-Non ASN yang telah terdaftar di database BKN yang bekerja di Instansi Pemerintah
-Non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah dalam rentang waktu paling sedikit dua tahun
3.PPPK Guru
Syarat dan ketentuan:
-Pelamar prioritas
-Guru Eks THK 2
-Guru Non ASN yang terdaftar di database BKN yang mengajar di Instansi Pemerintah
- Guru Non ASN yang terdaftar di dapodik dan sedang aktif mengajar di sekolah negeri
-Lulusan PPG***

Share this article
Berikut ini bocoran daftar formasi khusus untuk PPPK 2024, lengkap dengan syarat dan ketentuan pelamar.