Gagal CPNS? Ini Bocoran Formasi PPPK Pemprov Jawa Barat 2024 Beserta Persyaratan untuk Jabatan Guru, Nakes dan Teknis

Ilustrasi PPPK 2024
Ilustrasi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pengadaan PPPK di Pemprov Jawa Barat tahun 2024 akan merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.

Sebagai informasi, formasi CPNS 2024 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 899 formasi meliputi 146 formasi tenaga kesehatan dan 753 formasi tenaga teknis.

Pendaftaran pengadaan PPPK di Provinsi Jawa Barat diestimasikan akan digelar akhir September atau awal Oktober 2024.

Baca Juga: Ingin Lolos SKD, Kuasai tentang Ideologi dalam Soal TWK CPNS, Berikut Perbedaan Pancasila dan lainnya

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar tahun 2024 belum diumumkan secara resmi.

Hal ini disebabkan BKD Pemprov Jawa Barat masih terus menyelesaikan rincian kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Dikutip AyoJakarta.com dari bkd.jabarprov.go.id pada Minggu (15/9/2024), jika mengacu pada pengadaan PPPK Pemprov Jawa Barat tahun 2023, sebanyak 6.362 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:

Baca Juga: Pelamar Bisa Ajukan Sanggah CPNS 2024 Berapa Kali? Bagi Peserta TMS Bisa Cek Informasi ini

- Jabatan Fungsional (JF) Guru : 5.155 formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan 1.146 Formasi

- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 61 Formasi

Lalu apa saja persyaratan umum dan khusus pelamar PPPK Pemprov Jawa Barat tahun 2024?

Berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024:

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2024? Catat 6 Tips Cepat Mengerjakan Soal TKP SKD, Pilih Jawaban Jadi Lebih Mudah

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Simak Cara Masa Sanggah CPNS 2024, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggahan bagi Pelamar TMS

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Lulus Berkas CPNS 2024, Siap Terima Hasil Pengumuman Administrasi?

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

14. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.

15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!

Berikut acuan persyaratan khusus pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru:

1. Diutamakan untuk pelamar prioritas, meliputi:

- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri

- Guru non ASN disekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Daftar CPNS Kementerian PUPR 2024? Cek Jumlah Pesaing Formasi di Unit Kerja Wilayah Jawa dan Sumatera

2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum, meliputi:

- Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berikut acuan persyaratan khusus pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis:

Baca Juga: Awas Salah Belajar! Berikut Bocoran Materi SKD CPNS 2024 Resmi dari Menpan RB Lengkap dengan Nilai Ambang Batas

1. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus JF Kesehatan dan Teknis, meliputi:

- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II)

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)

2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan, sebagai berikut:

- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;

- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda

- Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya

- Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

Baca Juga: Ingin Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP

3. Pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,

- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR,

- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# CPNS
# Nakes
# PPPK
# jabatan
# Formasi
# persyaratan
# Pemprov
# guru
# Jawa Barat

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.