Hari Ini Sidang PK Kasus Vina Cirebon Dilanjutkan, Ini Dia 4 Strategi yang Disiapkan oleh Kuasa Hukum Enam Terpidana, Apa Saja?

Jutek Bongso, Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso, Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon kembali digelar pada hari ini, 11 September 2024.

Sidang PK kasus Vina Cirebon tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Enam tersangka yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya Wardana dihadirkan di dalam ruang sidang tersebut.

Sidang PK lanjutan yang digelar hari ini beragendakan penyerahan bukti baru atau novum dan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Diketahui, bukti baru atau novum yang diajukan oleh enam terpidana ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Senin, 9 September 2024 kemarin.

Baca Juga: Bstation Error? Ini 4 Penyebab Gagal Memuat dan Cara Mengatasinya

Meski novum yang diajukan tersebut ditolak, kuasa hukum dari enam terpidana tersebut tidak menyerah sedikitpun dan menyebut bahwa mereka sudah menyiapkan strategi baru.

Apa saja strategi yang sudah disiapkan? Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Cumicumi, pada Rabu, 11 September 2024, berikut ini 4 strategi yang disiapkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon.

1. Menghadirkan Puluhan Saksi dan Ahli di Sidang PK Lanjutan

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa timnya akan menghadirkan lebih dari 50 saksi di sidang PK hari ini, 11 September 2024.

Saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan akan dihadirkan pada sidang hari ini.

“Kami hanya mendengarkan tanggapan termohon dalam ini jaksa penuntut umum, lalu kami belum menghadirkan saksi, menghadirkan bukti hari Rabu, baru kami menghadirkan, menyerahkan bukti tertulis berikut dengan ada beberapa orang saksi” ucap Jutek Bongso.

“Hari Kamis kami akan hadirkan kurang lebih 15 saksi, hari Jumat juga kurang lebih 15 saksi, Minggu depannya baru kami akan hadirkan saksi ahli dan juga saksi yang lain” sambungnya.

2. Mengumpulkan Kejanggalan Peristiwa Kematian Vina dan Eky

Jutek Bongso juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal tersebut diharapkan untuk menjadi pintu agar tujuh terpidana tersebut dibebaskan dari hukuman pidana.

“Dalam memori PK kami menghadirkan begitu banyak kejanggalan ada peristiwa-peristiwa yang dikatakan pembunuhan ya. Kami menghadirkan fakta baru bahwa peristiwa ini bisa jadi adalah kecelakaan oleh karena ada saksi mata ya 4-5 orang yang melihat langsung, kami hadirkan mungkin hampir orang kami hadirkan langsung” ucapnya.

“Bukti yang lain yang mengarah bahwa itu kecelakaan luka yang diderita oleh berdasarkan luka hasil visum, luka fisik yang dilihat waktu kejadian kepada korban dan keadaan motornya, keadaan helmnya, teman-teman Eki yang pemilik helm dll” sambungnya.

Baca Juga: CPNS 2024: Perlu Tidak Menulis Gelar Ijazah saat Mengisi Kolom Gelar? Bagaimana Jika Tidak Punya? Begini...

3. Berusaha Menghadirkan Iptu Rudiana sebagai Saksi

Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.

“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini. Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.

Baca Juga: Kenapa Bstation Tidak Bisa Dibuka? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

4. Mendesak Hakim untuk Memutuskan Sidang PK secara Adil dan Jujur

Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.

Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.

“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.

“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jutek Bongso
# Vina
# Eky
# PK

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.