AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang.
Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menetapkan batas waktu pendaftaran CPNS yakni pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Kini, proses pendaftaran CPNS 2024 telah diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial.
“Untuk kelancaran proses pendaftaran, pelamar #SeleksiCPNS2024 diminta tidak melakukan pendaftaran saat mendekati batas akhir waktu,” tulis BKN dikutip pada Kamis (5/9/2024).
BKN mengimbau kepada pelamar agar tidak melakukan pendaftaran mendekati batas akhir waktu.
Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan baik.
Perpanjangan masa pendaftaran CPNS dilakukan setelah terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri kemarin sempat membuat banyak pelamar khawatir.
Kendala tersebut membuat banyak pelamar yang ramai-ramai menyerukan protes karena kesulitan mendapatkan e-meterai.
Banyak pelamar yang mengaku kesulitan untuk mengakses laman untuk membeli materai elektronik.
Bahkan, tak sedikit pelamar yang kesulitan melakukan pembubuhan e-meterai maupun unduh dokumen persyaratan lamaran karena kendala tersebut.
Diketahui, penggunaan e-meterai dibutuhkan untuk beberapa dokumen yang disyaratkan oleh setiap instansi.
Akibat kendala tersebut, banyak pelamar yang meminta agar proses pendaftaran CPNS diperpanjang.
Bahkan, ada juga pelamar yang meminta agar pemerintah memperbolehkan pelamar menggunakan meterai konvensional yang dianggap lebih mudah.
Kini, pemerintah telah resmi memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 dan pelamar diminta agar memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.***
Share this article
Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan baik, imbas e-meterai?