AYOJAKARTA.COM -- Andika Perkasa dan Anies Baswedan belum lama ini diketahui membuat surat keterangan untuk pencalonan gubernur.
Selain Andika Perkasa dan Anies Baswedan, Pramono Anung diketahui mengajukan permohonan surat keterangan untuk maju di Pilgub Jakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan ada permohonan surat keterangan itu dari Pramono Anung.
Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, 28 Agustus 2024:
Sekadar informasi, Pramono Anung, salah satu politikus yang juga pernah menjadi sekretaris kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK, membuat permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah ada permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh pemohon atas nama Pramono Anung,” ujarnya.
Djuyamto juga mengatakan kalau Pramono Anung memohon surat keterangan untuk kepentingan pencalonan gubernur DKI Jakarta.
“Dalam kepentingan untuk persyaratan pencalonan sebagai gubernur DKI (Jakarta),” jelasnya.
Surat keterangan bagi Pramono Anung rupanya telah diterbitkan kemarin pada tanggal 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Bukan dengan Anies Baswedan, Rano Karno Resmi Maju Pilkada Jakarta 2024 dengan Pramono Anung
“Surat tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2024,” pungkas Djuyamto.
Sehingga lanjut Djuyamto, untuk daerah DKI Jakarta dari surat keterangan yang dikeluarkan ada untuk nama Anies Baswedan dan Pramono Anung.
Pramono Anung bersama Rano Karno resmi diusung oleh partai PDIP karena KIM Plus sudah mengusung RK dan Suswono.
Alhasil, peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta telah pupus.
Itulah berita tentang Pramono Anung telah membuat permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tengah kabarnya resmi diusung PDIP untuk maju di Pilgub Jakarta.***

Share this article
Selain Andika Perkasa dan Anies Baswedan, Pramono Anung diketahui mengajukan permohonan surat keterangan untuk maju di Pilgub Jakarta.