AYOJAKARTA.COM -- Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada pada agenda sidang paripurna DPR batal disahkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pengesahan RUU Pilkada di DPR disebut batal karena tidak memenuhi jumlah kehadiran anggota pada rapat atau tak memenuhi kuorum.
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim DPR telah mengambil keputusan akan mengikuti putusan JR MK. Benarkah demikian?
Sufmi Dasco menuliskan pengumuman di akun X resminya yang kemudian diposting juga di Instagramnya, @sufmi_dasco.
Pengumuman tersebut terkait pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan kemarin.
“Pengesahan revisi UU pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” tulisnya di X @bang_dasco yang diposting ulang di Instagram @sufmi_dasco dikutip Ayojakarta.com pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sufmi Dasco kemudian mengatakan kalau pada saat pendaftaran pilkada nanti tanggal 27 Agustus dan mengikuti keputusan JR MK.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK,” lanjutnya.
Sufmi Dasco menyebut, keputusan JR MK ini berdasarkan dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dikabulkan.
“Keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Mantan Ketua MK: Saya Kira Patut Diapresiasi
Pengesahan RUU Pilkada yang batal tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 10 pagi.
Pengesahan RUU PilkadaP tersebut batal pada saat sedang terjadi rapat paripurna DPR.***

Share this article
Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim DPR telah mengambil keputusan akan mengikuti putusan JR MK. Benarkah demikian?