Baleg DPR Pilih Rujuk Putusan MA daripada Putusan MK, Eks Hakim MK: Jika Seperti Itu Terjadi Harus Diluruskan!

Maruarar Siahaan, Eks Hakim MK
Maruarar Siahaan, Eks Hakim MK

AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Permohonan tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada 20 Agustus 2024.

Partai Gelora dan Partai Buruh diketahui menggugat isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2026 terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Akan tetapi, di dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dan keputusan MK yang memperbolehkan partai politik mengusung calon di Pilkada walaupun tak punya kursi di DPRD.

Baca Juga: Hindari! Rute Demo DPR Putusan MK Pilkada 2024 di Gedung DPR RI Hari Ini, Coba Jalur Alternatif Ini Ya!

Panja setuju atas syarat pencalonan kepala daerah baru di Pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

Perdebatan Baleg pun terjadi dan menjadi perhatian masyarakat yang memutuskan akan merujuk ke keputusan Mahkamah Agung.

Salah satu mantan Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan ikut memberikan perhatian.

Maruarar Siahaan mengatakan bahwa MK dibentuk untuk mengawal konstitusi.

Baca Juga: Rencana Aksi Turun ke Jalan, Masyarakat dan Mahasiswa Akan Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Konstitusi itu menjadi sumber keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi.

“Saya komentari dulu bahwa MK itu menunggangi, para agaknya setinya tak lumrah di seluruh dunia MK menunggangi siapa-siapa”, ucapnya.

“Tapi seluruh dunia mengakui bahwa MK itu adalah dibentuk untuk mengawal konstitusi. Konstitusi itu menjadi sumber daripada keabsahan seluruh kebijakan maupun peraturan legislasi”, sambungnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Eks Hakim MK tersebut mengatakan jika ada peraturan perundangan atau Undang-Undang yang bertentangan, MK mempunyai tugas mengawasi sesuai ukuran konstitusi.

Baca Juga: Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Usul Agar Syarat Gubernur Jakarta Berasal Orang Betawi

“Kalau misalnya ada suatu peraturan perundang-undangan atau Undang-Undang yang bertentangan itu tentu menjadi tugas dia untuk mengawasi itu dengan meluruskan sesuai dengan ukuran konstitusi”, ujarnya.

Menurutnya, pada saat MK dibuat pada 1998-1999, MK mempunyai tekad untuk bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance.

“Karena ketika kita reformasi tahun mulai tahun 98-99 mulai MK dibentuk tekad kita waktu itu adalah bagaimana supaya membentuk negara ini dengan sistem check and balance”, katanya.

Ia menegaskan jika pembuat Undang-Undang membuat UU maka tugas MK adalah memberikan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: UU Desa Disetujui, Baleg DPR-Kemendagri Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Menanggapi masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi namun kalau disebut menunggangi itu tidak benar.

“Misalnya pembuat Undang-Undang membuat Undang-Undang maka tugas MK diberikan dengan memberi kedaulatan kepada rakyat membawa kalau ada masalah yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi itulah dia mencek apa kekuasaan”, ucapnya.

“Itu tetapi kalau misalnya dikatakan menunggangi ya tidaklah”, sambungnya.

Mantan Hakim 2003-2008 tersebut menyebut baleg mau merujuk kepada putusan MA tidak ke keputusan MK.

Baca Juga: KSPI Gelar Aksi, Kecam Baleg Rapat Kucing-kucingan Bahas RUU Cipta Kerja

Sebenarnya, MK hanya merujuk kepada Undang-Undang.

“Oleh karena itu, kalau misalnya seperti tadi ada yang tidak mematuhi saya kira di banyak negara itu terjadi juga tetapi ada suatu hukuman terakhir daripada itu adalah bagaimana rakyat menentukan tadi”, ucapnya.

“Kalau dikatakan bahwa baleg mau merujuk kepada putusan MA tapi MK sebenarnya hanya merujuk kepada Undang-Undang, itu yang tidak bisa ditafsir lain daripada bunyi bahasanya yang sudah jelas”, sambungnya.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Jubir Bongkar Hubungan Anies Baswedan dengan PDIP: Tunggu Aja Waktunya Nanti Kita Bakal…

“Jadi dia mengatakan jangan seperti MA itu menafsir-nafsir lagi padahal kalau itu dituruti putusan Mahkamah Agung itu bukan lagi mengenai calon tetapi pasangan terpilih karena yang dilantik itu bukan calon lagi pak kalau calon itu banyak, kalau sudah dilantik tinggal satu pasangan calon jadi itu paradigmanya sudah berbeda itu”, ucapnya lagi.

Maruarar Siahaan menyampaikan yang seperti itu harus diingatkan dan diluruskan.

“Oleh karena itu, kalau itu terjadi seperti yang dikatakan di balik, ya harus di ingatkanlah diluruskan bahwa memang kita memiliki kepentingan-kepentingan tetapi dikawal oleh konstitusi. Kalau itu keliru, luruskan dan itu bukan hanya tugas MK sebenarnya tetapi semua instansi harus diingatkan”, ujarnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Maruarar Siahaan
# Gelora
# Baleg
# Partai Buruh
# MA
# MK
# DPR

News Update

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.