AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian dari Wayan Mirna Salihin hingga menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada tahun 2016 silam kini kembali diperbincangkan.
Jessica Wongso akhirnya mendapatkan bebas bersyarat dan resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024 kemarin.
Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena dianggap selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Saat keluar dari Lapas Jessica pun dijemput oleh tim kuasa hukumnya.
Meskipun kini Jessica sudah berhasil menghirup udara bebas, rupanya hal itu tak menyurutkan niat tim kuasa hukumnya untuk tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan PK Jessica Wongso dimungkinkan akan diajukan dalam waktu dekat yakni pekan depan.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, pihaknya menerangkan bahwa tetap terdapat kemungkinan besar PK akan segera diajukan.
Hal itu mengingat pihaknya sudah memiliki banyak novum atau bukti baru di kasus kopi sianida ini.
Otto Hasibuan sebagaimana dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube tvOneNews, Senin, 19 Agustus 2024 menjelaskan dua alasan PK Jessica Wongso.
Menurut Otto ada dua alasan yang mendasari pengajuan PK Jessica Wongso ke Mahkamah Agung yakni novum dan juga keyakinan akan kekeliruan majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.
"Ada dua alasan kita untuk PK, terutama itu adalah novum tentunya. Selain novum yang merupakan bukti baru, juga merupakan adanya kekeliruan atau kekhilafan daripada majelis hakim di dalam memutuskan perkara ini," jelas Otto.
Lantas novum apa yang dimiliki pihak Otto Hasibuan di dalam kasus kopi sianida Jeesica Wongso?
Ketika ditanyakan soal apa novum yang akan diajukan, sayangnya Otto Hasibuan belum mau menjelaskan lebih detail soal itu.
"Nanti akan saya ceritakan pada waktu kita mengajuan PK ya, jangan terlalu dini," ungkap Otto.
Baca Juga: Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Coba Peluang PK
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa novum ini sebenarnya akan sangat berpengaruh pada putusan hakim.
Otto kemudian membeberkan fakta bahwa novum yang ia milili saat ini sebenarnya sudah ada sejak persidangan 8 tahun lalu digelar.
Sayangnya pada saat persidangan bukti itu tidak ada dan tidak pernah dikeluarkan.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Apa Itu?
Padahal apabila mencermari berkas perkara Jessica, bukti itu sebemarnya sudah ada sejak lama.
"Tapi yang pasti bukti itu dulu sebenarnya seharusnya sudah ada tetapi pada waktu itu kami tidak menemukan bukti itu," kata mertua Jessica Mila ini.
Otto sangat yakin apabila bukti itu dibuka dipengadilan, maka pertimbangan putusan hakim akan berbeda.***

Share this article
Jessica Wongso akhirnya mendapatkan bebas bersyarat dan resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.