AYOJAKARTA.COM — Akhirnya, pemerintah resmi mengumumkan jadwal dan waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Bagi kamu yang ingin melamar CPNS 2024, sebaiknya mulai persiapkan berkas dan persyaratan dari sekarang.
Terkait dengan berkas persyaratan yang harus disiapkan, benarkah untuk melamar CPNS 2024 harus menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?
Agar tidak keliru dalam mempersiapkannya, simak penjelasannya berikut ini seperti dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @jasiasnofficial, Senin, 19 Agustus 2024.
Sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 7 dokumen wajib yang menjadi syarat utama dalam mendaftar CPNS, di antaranya adalah:
- Surat lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai pendidikan terakhir
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing
Dalam dokumen wajib di atas, memang tidak tertulis secara resmi bahwa SKCK termasuk dalam syarat CPNS 2024. Namun, meski tidak dituliskan secara resmi, SKCK tetap wajib disiapkan oleh calon pelamar CPNS.
Sebagai catatan, penyerahan SKCK bukan pada seleksi administrasi awal, melainkan di tahap pemberkasan akhir.
Maka, kamu tidak perlu terburu-buru untuk menyiapkan dokumen yang satu ini. Kamu bisa membuat SKCK apabila berhasil lolos hingga tahap pemberkasan akhir.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah jadwal resmi terkait pendaftaran seleksi CPNS 2024 yang wajib kamu catat agar tidak ketinggalan.
Baca Juga: PPDB SMA dan SMK di Jawa Timur Masuk Tahap IV dan V, Simak Info Lengkap Ini!
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus s.d. 2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun 2023 bagi peserta seleksi: 18 September s.d. 28 September 2024
- Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 18 September s.d. 20 September 2024
- Masa jawab sanggah hasil seleksi administrasi: 18 September s.d. 22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September s.d. 27 September 2024
- Penjadwalan SKD CPNS 2024: 2 Oktober s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD: 17 November s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS 2024 non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
- Penentuan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dengan CAT: 20 November s.d. 22 November 2024
- Penentuan titik lokasi SKB CPNS 2024 dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 November s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB: 26 November s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS 2024 dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 4 Desember s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB: 9 Desember s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5 Januari s.d. 12 Januari 2025
- Masa sanggah hasil seleksi CPNS 2024: 13 Januari s.d. 15 Januari 2025
- Jawab sanggah hasil seleksi CPNS 2024: 13 Januari s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS 2024: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Pengusulan penetapan NIP CPNS 2024: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Itulah informasi mengenai CPNS 2024.***

Share this article
Terkait dengan berkas persyaratan, benarkah untuk melamar CPNS 2024 harus menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?