AYOJAKARTA.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi baru-baru ini dilaporkan Iptu Rudiana ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan yang dilayangkan Iptu Rudiana kepada Dedi Mulyadi diwakili oleh pihak Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki).
Dimana laporan yang disampaikan ke Polda Jawa Barat tersebut berkaitan dengan kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Dikatakan Dedi bahwa laporan yang dilayangkan Perhaki tersebut tidak ada unsur hukum di dalamnya. Sontak saja baginya laporan tersebut terkesan sangat aneh.
Meski demikian, Dedi mengaku akan tetap kooperatif apabila memang suatu saat nanti datang undangan kepada dirinya dari Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Dedi usai menghadiri Diskusi Hukum terkait kasus kematian Vina dan Eky di Bandung, beberapa waktu lalu.
“InsyaAllah kita akan kooperatif untuk menghadapi seluruh laporan itu,” kata Dedi seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (3/8/2024).
Dedi menyebut laporan yang disampaikan tersebut merupakan suatu laporan yang sangat aneh.
Baca Juga: 12 PTN Terbaik dengan Skor SINTA Kemdikbud Tertinggi, Juaranya Bukan ITB Maupun UI Lho!
“Dan ini adalah laporan menurut saya paling aneh, yaitu orang mencabut pernyataannya berbohong 8 tahun yang lalu dilaporkan,” tutur Politisi Gerindra tersebut.
“Biasanya yang dilaporkan itu adalah orang yang berbohong, nah ini orang yang menyatakan saya pernah berbohong dilaporkan gitu,” lanjutnya.
Kasus Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu hingga kini masih terus menjadi sorotan usai ditayangkan sebagai film beberapa waktu yang lalu.
Banyak kejanggalan yang muncul usai kasus ini menguak kembali ke permukaan seperti pencarian DPO yang sejak tahun 2016 lalu belum juga ditangkap.
Tentu ini menimbulkan banyak pertanyaan pada publik, dan akhirnya terkuak fakta-fakta dan kesaksian-kesaksian baru soal kasus kematian Vina dan Eky.
Hingga kini kasus ini pun masih terus diselidiki kembali oleh Polda Jawa Barat.
Para terpidana kasus ini pun belum lama ini mulai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa tak bersalah dan terlibat dalam kematian Vina dan Eky yang dianggap sebagai pembunuhan.
Meski begitu, masih banyak misteri soal kasus ini yang belum terungkap seperti kebenaran soal penyebab kematian Vina apakah benar pembunuhan atau kecelakaan, serta siapa pelaku yang berada di baliknya jika memang benar-benar ini adalah pembunuhan.***

Share this article
Begini tanggapan Dedi Mulyadi usai dirinya dilaporkan Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.