Sudah Masuk ke DPR! Begini Isi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Akun Fufufafa hingga Dugaan Korupsi sejak 2022

Begini Isi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Akun Fufufafa hingga Dugaan Korupsi sejak 2022
Begini Isi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Akun Fufufafa hingga Dugaan Korupsi sejak 2022

AYOJAKARTA.COM – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi masuk ke DPR dan MPR RI.

Surat tersebut dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Diketahui, surat tersebut sebagaimana telah ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI jenderal Bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Surat Pemakzulan Gibran: Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket

Isi surat tersebut berisi tuntutan agar pemakzulan Gibran segera diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tidak laik menjadi Wakil Presiden karena beberapa alasan, berikut rangkuman isi dari surat pemakzulan tersebut sebagaimana dirangkum dari Kompas TV Medan.

1. Diduga terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan, termasuk pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia minimal sesuai Undang-Undang Pemilu, namun tetap lolos melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap cacat hukum dan syarat konflik kepentingan karena keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

2. Kapasitas dan pengalaman Gibran dinilai minim untuk menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga dianggap tidak pantas memimpin negara sebesar Indonesia.

3. Isi Surat tersebut juga menyertakan dugaan keterkaitan Gibran dengan akun media sosial "Fufufafa" yang viral dan dianggap mencerminkan moral dan etika yang tidak pantas bagi seorang wapres.

4. Ada dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 terkait relasi bisnis keluarga.

Baca Juga: Peringatan Keras Kemensos! 3.550 KPM Terdeteksi Berstatus ASN, Harus Segera Mundur dan Kembalikan Dana

Forum Purnawirawan TNI dalam suratnya meminta DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi, termasuk mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta TAP MPR Nomor XI Tahun 19988.

Namun, belakangan ini, Presiden Joko Widodo merespon bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela, dan prosesnya harus mengikuti aturan ketatanegaraan yang ketat.

Mantan Presiden RI ke 7 ini juga mengingatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara paket, bukan terpisah.

Baca Juga: VIRAL Tagar SaveRajaAmpat, Bahlil Sebut dari 5 Perusahaan Hanya PT GAG Nikel 'Anak' PT Antam yang Masih Beroperasi

Sebagai informasi surat ini telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan MPR dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, meskipun proses pemakzulan diperkirakan tidak bisa langsung berjalan dan memerlukan mekanisme yang panjang.

Beberapa fraksi di DPR menyambut surat ini secara terbuka, namun juga menekankan perlunya proses hukum yang jelas dan konstitusional.

Singkatnya, surat pemakzulan berisi tuntutan hukum dan etika agar Wakil Presiden Gibran dimakzulkan karena dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan, minim kapasitas, dugaan korupsi, dan isu moral, namun prosesnya harus melalui mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan belum pasti langsung diproses. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# surat pemakzulan Gibran
# Golkar
# PDIP
# DPR RI
# Forum Purnawirawan

News Update

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.