AYOJAKARTA.COM -- Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu menciptakan krisis kesehatan yang signifikan, menyerap banyak perhatian dan energi sosial serta ekonomi. Berbagai sektor kehidupan mengalami kelumpuhan, menegaskan betapa sulitnya akses ke sektor-sektor ekonomi. Situasi ini memerlukan perhatian dan partisipasi dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah yang menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, tetapi juga swasta, korporasi, serta masyarakat luas atau individu yang harus berkontribusi nyata.
Dalam kondisi tersebut, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia yang berlokasi di Halmahera Utara, Maluku Utara, juga menghadapi masa sulit. Di bawah pimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo, perusahaan tersebut mengambil banyak langkah strategis dan memberikan kontribusi melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Maluku Utara. Haji Robert, yang dianggap sebagai pejuang dalam menghadapi ancaman kematian akibat pandemi Covid-19, bertindak cepat dan tepat untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di Maluku Utara melalui aksi-aksi kemanusiaannya.
Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19
antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real
Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD
untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan
sembako, pembagian Vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah
Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan
keseluruhan dana yang dilontarkan NHM lebih dari Rp 300 Miliar Rupiah.
Sayangnya, belakangan ini bantuan fantastis Haji Robert untuk menyelamatkan banyak
nyawa Malut dianggap sebagai gratifikasi dan dikaitkan dengan kasus suap yang
menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Doktor (Cand)
Hasanuddin Hidayat, SH, MH,. Dosen Tata Negara IAIN Ternate berpendapat, secara
konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan
atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat yang tengah
dialami oleh negara. Sehingga, seharusnya berbagai bantuan yang dilakukan Haji
Robert selama penanganan Covid-19 di Maluku Utara merupakan wujud pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik, dan dilindungi
Undang-undang.
Dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Situasi
pandemi seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu secara langsung dirasakan tidak
memberi rasa aman bagi warga negara, hilangnya rasa aman memberikan efek pada
menurunnya aktivitas yang dilakukan oleh warga, sebagai bagian dari akibat ketakutan
terhadap serangan penyakit yang sedang mewabah sehingga secara pasti memberikan
dampak pada ketahanan ekonomi setiap warga negara. Dalam konteks pelayanan
kesehatan, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Haji Robert yang datang
langsung ke Pengadilan Negeri Ternate telah menjelaskan secara terbuka di hadapan
Majelis Hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran Rupiah
khusus penanganan Covid-19 di Malut. Sehingga dugaan-dugaan yang menyebut dana
ratusan miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi merupakan pandangan yang salah.
Bahkan di tengah pengadilan, AGK telah mengkonfirmasi dan menyebut Haji Robert
sebagai “Pahlawan” Malut atas segala sumbangsih dan kontribusinya bagi Malut.
Partisipasi Haji Robert dalam penanganan kesehatan di wilayah Malut merupakan hal
yang lumrah. Hal ini juga disebutkan secara tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang kesehatan, dalam ketentuan pasal 417 ayat 1 dinyatakan bahwa “Masyarakat
berpartisipasi, baik secara perorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan
tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Begitu juga dalam pasal 5 ayat
1 huruf a menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan,
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Dalam konteks regulasi yang memberikan penekanan terhadap partisipasi publik, baik
itu perorangan atau badan hukum dalam mendorong terciptanya kondisi kesehatan
masyarakat secara luas akibat wabah penyakit tentunya harus dimaknai sebagai bagian
dari pelaksanaan UUD dan regulasi turunannya, pekerjaan untuk mengupayakan
terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi, sesungguhnya adalah kewajiban negara,
sehingga apabila ada perorangan warga negara yang memberikan partisipasi dan
kontribusi dalam membantu pekerjaan negara tentu ini adalah bagian dari sikap
kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi tertinggi.***
Share this article
Haji Robert Nitiyudo Wachjo dianggap sebagai pejuang dalam menghadapi ancaman kematian akibat pandemi Covid-19.