AYOJAKARTA.COM - Ketua PERADI, Otto Hasibuan belakangan ini tampak menangani kasus yang tengah viral yaitu terkait kematian Eky dan Vina Cirebon.
Pengacara kondang ini melalui PERADI turut membantu pihak keluarga terpidana kasus Eky dan Vina Cirebon yang belakangan ini akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Meskipun di tengah viralnya kasus Vina Cirebon, tidak membuat Otto Hasibuan melupakan kasus besar lainnya yang sempat ditangani yakni kasus kopi sianida.
Sempat viral kembali di tahun 2023 lalu, kini Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso membuat gebrakan baru dalam kasus kopi sianida.
Pengacara dari Jessica Wongso di kasus kopi sianida menyebut akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) pada awal Agustus 2024.
“(PK Jessica Wongso) akan (diajukan) minggu pertama Agustus jadi berarti minggu depan, saya perkirakan di akhir minggu pertama, paling lambat di awal minggu kedua,” ujar Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (22/7/2024).
Ayah mertua dari Jessica Mila ini menegaskan bahwa untuk saat ini persiapan dalam mengajukan PK sudah hampir selesai.
Menurutnya ada sejumlah bukti baru yang akan didaftarkan saat mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Otto Hasibuan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah sibuk mempersiapkan PK dengan melengkapi bukti baru dan juga tengah menunggu konfirmasi dari para ahli.
“Itu udah pasti, kita menunggu beberapa konfirmasi dari beberapa ahli dan juga konfirmasi tentang kita dapatkan bukti-bukti novum novum yang baru,” kata dia.
“Jadi kalau secara trusting kita sudah bisa selesaikan (persiapan PK) semuanya, itu ada alat bukti baru,” lanjutnya.
Beberapa persiapan dalam rangka PK kasus Jessica Wongso yang dilakukan oleh Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum lainnya seperti meyakinkan saksi-saksi.
Di samping sekarang ini sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu, yang kita duga mereka juga tidak berkata yang sebenarnya,” ungkap Otto Hasibuan.
Melalui PK ini diharapkan kesempatan Jessica Wongso untuk bebas di tahun 2024 ini menjadi semakin besar.
Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus kopi sianida telah inkrah karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016.
Pada saat itu Wayan Mirna Salihin tengah bertemu dengan Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Pada saat kejadian, Jessica Wongso datang terlebih dahulu dan memesankan minuman kopi Vietnam untuk Mirna. Tidak berselang lama setelah Mirna minum kopi tersebut tubuhnya bereaksi kejang hingga berujung kematian.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa ada kandungan sianida di tubuh Mirna Salihin, dan Jessica Wongso yang dicurigai sebagai pembunuh hingga berujung dipidana.***

Share this article
Otto Hasibuan siap ajukan PK Jessica Wongso ke MA, ada bukti baru di kasus kopi sianida Mirna Salihin.