AYOJAKARTA.COM -- Setelah melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, akhirnya Pegi Setiawan dinyatakan sudah bebas dari penjara.
Kasus Vina Cirebon terjadi 2016 tetapi baru dilanjutkan kembali penyelidikannya pada 2024 setelah viral film Vina: Sebelum 7 Hari.
Film tersebut mengisahkan kasus meninggalnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Pegi Setiawan seorang pekerja bangunan di Bandung sebelumnya ditangkap dan menjalankan pemeriksaan serta penyelidikan.
Namun setelah sidang praperadilan berjalan, Pegi Setiawan bebas karena penetapan status tersangkanya tidak sah.
Wakil presiden Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya tentang putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, termasuk soal penetapan tersangka Pegi yang tidak sah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dampingi Pegi Setiawan Lakukan Tes DNA, Hasil yang Ditunggu-tunggu Akan Diungkap
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 12 Juli 2024:
Wakil presiden Ma’ruf Amin mengatakan kalau DPO (Daftar Pencarian Orang) betul ada, maka penyelidikan kasus Vina Cirebon tersebut harus dilanjutkan.
Ia juga menjelaskan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, maka penyelidikan terkait tersangka sebenarnya harus terus dicari.
“DPO (Daftar Pencarian Orang) itu kan kalau betul ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu (Pegi Setiawan) bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja,” ujarnya.
Ma’ruf Amin juga menilai, Polda Jabar kurang teliti dalam menangkap sosok DPO Pegi alias Perong yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Memang ada (Daftar Pencarian Orang), berarti kurang ketelitian dari pihak Polda (Polda Jabar) menangkap Pegi itu sehingga bisa dipatahkan atau dibatalkan melalui sidang praperadilan,” akhirnya.***
Share this article
Setelah melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, akhirnya Pegi Setiawan dinyatakan sudah bebas dari penjara.