AYOJAKARTA.COM - Pasca permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim, kini seorang tersangka kasus Vina itu berhasil dibebaskan.
Kemarin Senin, 8 Juli 2024, dalam sidang putusan praperadilan hakim sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Sehingga Pegi Setiawan yang sempat ditahan di rutan Polda Jawa Barat, kemudian langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah berhasil bebas, kini Pegi Setiawan memberikan beberapa keterangan mengenai proses penyidikan yang dilaluinya.
Selama proses penyidikan berlangsung, Pegi mengaku bahwa dirinya tidak pernah dipertemukan dengan para terpidana kasus Vina.
Termasuk pula dengan Sudirman, salah seorang terpidana yang memberi keterangan bahwa dirinya mengenal sosok Pegi sejak saat duduk di bangku Sekolah Dasar.
Padahal menurut Toni RM, kuasa hukum Pegi itu mengatakan bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi atas Pegi dan para terpidana.
Sebab mengingat kasus Vina ini merupakan kasus yang kerap disebut sebagai kasus pembunuhan berencana yang melibatkan banyak pelaku.
Baca Juga: Kamu Sarjana Pendidikan Tapi Tidak Tertarik Jadi Guru? Coba 10 Formasi di CPNS, Bisa Jadi ASN
"Nah inilah, aduh (gimana sih makanya) saya bilang otak penyidik itu di mana. Kalau pembunuhan berencana yang pelakunya itu banyak, kalau satunya ngaku satunya enggak, maka ini harusnya dilakukan konfrontasi atau dikonfrontir gitu lho," ucap Toni RM selaku kuasa hukum Pegi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Pengacara Toni pada Selasa, 9 Juli 2024.
"Lah ini enggak kan ya. Nah ini seharusnya jangan ngambil yang menyudutkannya saja," lanjut Toni RM.
Kuasa hukum Pegi itu tampak sangat menyayangkan tindakan penyidik yang tidak pernah melakukan konfrontasi atas Pegi dengan para terpidana kasus Vina.
Seperti yang telah diketahui bahwa kasus Vina ini merupakan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2016 silam.
Saat itu dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa kasus Vina merupakan kasus pembunuhan berencana.
Bahkan sebelum terjadi tindak pidana pembunuhan, pelaku disebut sempat melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.
Tercantum pula bahwa kasus ini melibatkan 11 orang pelaku, di mana 8 di antaranya sudah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.
Sementara 3 orang lainnya masih berstatus DPO, di mana salah satunya bernama Pegi alias Perong yang sempat disangkakan kepada Pegi Setiawan setelah 8 tahun kasus ini berjalan.***
Share this article
Toni RM pengacara Pegi Setiawan menyayangkan tindakan penyidik yang tak pernah melakukan konfrontasi atas Pegi dengan terpidana kasus Vina.