AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan, meskipun telah menang dalam praperadilan, masih menghadapi kemungkinan menjadi tersangka kembali.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa ahli hukum yang memberikan pandangan mereka terkait kasus ini.
Pendapat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menjelaskan bahwa nasib Pegi Setiawan sangat bergantung pada putusan Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, selama putusan PK belum keluar, polisi harus tetap berpatokan pada putusan hukum yang ada sebelumnya.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi polisi, kecuali jika PK nanti membatalkan semua yang sebelumnya," ujarnya dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/7/2024).
Aryanto menekankan bahwa kemenangan Pegi dalam praperadilan hanya menggagalkan status tersangkanya. Polisi masih bisa melengkapi berkas dan melakukan penyidikan ulang jika diperlukan.
"Seandainya PK ini nanti menggugurkan itu barulah dilakukan penyidikan ulang. Jadi polisi enggak perlu lagi ngejar lagi yang DPO 3 orang itu, tapi sepanjang itu belum ada PK dan itu keputusan masih ada, menjadi tugas polisi untuk melaksanakan PR itu. Apakah meneruskan si Pegi ini jadi tersangka itu berikutnya atau nyari tersangka yang sesungguhnya itu siapa," tukas Ariyanto.
Pendapat Profesor Suparji Ahmad
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Profesor Suparji Ahmad, berpendapat bahwa putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan batal demi hukum karena Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 211.
"Jadi kan sederhana sekali. Belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, kalau mau konservatif ya diperiksa ulang saja kemudian ditetapkan menjadi tersangka," kata Suparji.
Menurutnya, ada peluang bagi penyidik untuk memeriksa kembali kasus ini termasuk kembali memeriska Pegi untuk pemeriksaan baru.
Pendapat Reza Indragiri
Namun Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, tidak sependapat dengan pernyataan kedua sumber di atas. Dia mengingatkan tentang poin kelima dalam putusan praperadilan yang menyatakan bahwa segala bentuk penetapan atau keputusan selanjutnya tentang penersangkaan Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
Reza mengakui pandangan Suparji bahwa putusan praperadilan ini membuka peluang untuk pemeriksaan ulang, namun ia juga menekankan bahwa putusan tersebut mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi mungkin tidak sah ke depannya.
Kasus Pegi Setiawan masih jauh dari selesai. Meskipun ia menang dalam praperadilan, statusnya sebagai tersangka masih bisa berubah tergantung pada hasil putusan PK dan langkah-langkah yang diambil oleh polisi berdasarkan pemeriksaan baru.
Putusan Hakim Eman Sulaeman
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina karena penetapan tersangka dan segala proses hukum terkait cacat hukum dan tidak sah.
Salah satu poin yang akan jadi pegangan bagi kuasa hukum Pegi, bila dia berpeluang diperiksa lagi adalah poin kelima.
Hakim Eman dalam putusannya menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.***

Share this article
Beberapa ahli berpendapat bisa saja Pegi Setiawan kembali jadi tersangka meski sudah dinyatakan bebas, ini alasannya.