AYOJAKARTA.COM - Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.
Abdul Pasren, Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada 2016 silam, dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu yang merugikan para terpidana dalam persidangan di tahun 2016.
Pasren menyatakan bahwa kelima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi, tidak menginap di rumahnya pada malam kejadian pembunuhan.
Dengan dilaporkannya Abdul Pasren ke Bareskrim Polri, keluarga berharap ada titik terang dalam kasus Vina dan Eky yang telah bergulir selama 8 tahun.
Sementara itu Dedi Mulyadi, perwakilan keluarga terpidana, menyatakan sebelumnya mereka dan keluarga terpidana datang ke RT Pasren untuk meminta agar Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya.
"Pak Pasren juga tidak mengakui bahwa Kahfi, anaknya, bersama dengan mereka. Sedangkan seluruh pernyataan dari keluarga terdakwa, terpidana, dan para saksi menyatakan anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang hari ini mendekam di penjara," katanya.
Keberadaan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga saat ini masih menjadi misteri.
Kesaksian Abdul Pasren pada tahun 2016 silam menyebabkan lima orang menjadi terpidana atas kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Setelah pengakuan tersebut, keberadaan Abdul Pasren hingga kini masih belum diketahui.
Tetangga dan warga Kelurahan Karya Mulya hingga kini masih menuntut Pasren untuk berbicara yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Jurusan Kuliah dan Kampus Pencetak Pekerja BUMN Terbanyak, Apa Saja?
Lokasi rumah Pasren yang diduga menjadi tempat menginap pada saat pembunuhan Vina terjadi juga terlihat sepi tanpa adanya penghuni.
Pada 27 Agustus 2016, Pasren mengaku tidak ada warga yang menginap di rumahnya.
Padahal, menurut kesaksian terpidana, keluarga, dan para saksi yang bersama dengan kelima terpidana, mereka berada di rumah Pasren untuk menginap.
Sebelumnya, pada 25 Juni lalu, salah satu keluarga terpidana, Suprianto, mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Pasren atas dugaan kesaksian palsu.
Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Share this article
Abdul Pasren, Ketua RT dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu yang merugikan para terpidana dalam persidangan di tahun 2016.