AYOJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon endus kejanggalan lantaran ditundanya sidang praperadilan kliennya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda lantaran penyidik Polda Jabar tidak menghadiri agenda tersebut.
Geram lantaran sidang praperadilan ditunda, pengacara Pegi menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak penyidik Polda Jabar.
Pengacara Pegi, Insank Nasruddin merasa kecewa karena sidang kliennya ditunda.
Baca Juga: Psikologi Cinta: 5 Tanda ini Menunjukkan kamu Salah Dalam Memilih Cinta
Batalnya sidang diduga sengaja ditunda agar berkas yang saat ini sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan P21 atau lengkap.
Dia mencurigai kejanggalan itu karena jika sudah dinyatakan telah P21 maka sidang dapat dikatakan gugur.
Padahal menurutnya terdapat 22 pengacara telah siap berhadapan pada sidang praperadilan untuk membela Pegi yang dituduhkan sebagai pembunuh Vina dan Eky 2016 silam.
Baca Juga: UKT dan IPI UNPAD Jalur Mandiri 2024: Ini 9 Jurusan S1 Termurah, Paling Mentok Rp15 Juta Saja!
Meski merasa janggal, Insank tetap meminta pihak termohon untuk hadir pada pada jadwal persidangan yang akan digelar Senin, 1 Juni 2024.
Insank meminta Polda Jabar untuk tidak menggunakan cara klasik agar sidang ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara.
Hal itu menurutnya bakal menambah kecurigaan publik dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terlebih penahanan yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi yang tidak memiliki bukti kuat dalam keterlibatannya pada kasus ini.
Baca Juga: Jawaban Menohok Ahmad Sahroni Soal Jadi Cawagub Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta: Ih...
Maka sidang praperadilan sangat penting ditempuh bagi Pegi Setiawan.
Humas PN Bandung, Dalyusra buka suara terkait penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya sidang bakal dilanjutkan tanpa kehadiran pihak dari Polda Jabar jika pada jadwal selanjutnya tidak juga hadir.
Keputusan itu sudah sesuai prosedur meskipun salah satu pihak tidak hadir namun keadilan harus tetap berjalan untuk mengusut kasus yang telah terjadi 8 tahun lamanya.
Lantaran sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda, pengacara semakin yakin untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.***
Baca Juga: Jawaban Menohok Ahmad Sahroni Soal Jadi Cawagub Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta: Ih...

Share this article
Polda Jabar diminta agar tidak menggunakan cara klasik setelah pengacara Pegi Setiawan mengendus adanya kejanggalan sidang praperadilan.