AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berlanjut dan belum menemukan titik terang.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya bukanlah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.
Keyakinan ini didasarkan pada sejumlah bukti dan putusan pengadilan sebelumnya yang menunjukkan keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, Toni RM yang baru mengetahui bahwa berkas kasus Pegi Setiawan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan mengatakan adanya strategi penyidik.
"Itu sudah biasa dalam strategi penyidik. Jika sidang pokok perkara dimulai, maka gugatan pra peradilan pasti akan gugur," jelas Toni RM sebagaimana dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 20 Juni 2024.
Menanggapi hal tersebut, penasihat Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa jika ada kekhawatiran penelitian berkas yang dilakukan dengan terburu-buru untuk menghindari sidang pra peradilan adalah tidak berdasar.
"Pra peradilan gugur jika berkas sudah masuk ke dalam persidangan, sedangkan masih ada waktu untuk jaksa membaca dan menyusun tuntutan terlebih dahulu. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan," jelas Aryanto.
Aryanto menambahkan bahwa kekhawatiran tentang percepatan proses penelitian berkas tidak perlu dibesar-besarkan.
Toni RM juga menyatakan keyakinannya bahwa Pegi Setiawan, atau dikenal sebagai Pegi alias Perong, bukanlah pembunuh atau tersangka utama dalam kasus Vina dan Eki.
Keyakinan ini didasarkan pada putusan pengadilan tahun 2016-2017 yang menyebutkan keterlibatan 11 pelaku, dimana delapan diantaranya sudah dihukum.
"Jadi dalil kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Pegi alias Perong itu muncul dari putusan pengadilan pada tahun 2016-2017 atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana,” jelas Toni RM.
Dengan tujuh diantaranya menerima hukuman seumur hidup dan satu lagi dihukum delapan tahun penjara.
“Ada tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terang namanya Andi, Dani, dan Pegi alias Terong," imbuh Toni RM.
Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat setelah munculnya film mengenai Vina.
Polda Jawa Barat kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan membuat daftar 3 DPO meski tidak dilampirkan fotonya.
“Tetapi ciri-ciri khusus Pegi alias Terong disebutkan dengan jelas, rambut keriting, umur 22 tahun pada 2016, tinggal di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu," tambah Toni.
Namun, menurut Toni, ciri-ciri Pegi Setiawan berbeda dengan yang disebutkan dalam DPO. "Kalau Polda Jawa Barat mencurigai bahwa Pegi Setiawan adalah pelakunya, maka ini orang yang berbeda, seharusnya sesuai dengan SOP, haruslah dilakukan pemanggilan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Toni juga menekankan bahwa dengan adanya perbedaan ini, seharusnya tidak perlu lagi memanggil saksi atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.***

Share this article
Toni RM yakin kliennya Pegi Setiawan bukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, begini katanya.