AYOJAKARTA.COM - Sudah delapan tahun berlalu sejak kasus kematian tragis Vina dan Eki, namun misteri di balik kejadian ini masih belum terpecahkan.
Pada tanggal 27 Agustus 2016, pasangan muda tersebut sedang berboncengan di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Pada pukul 10 malam, Vina dan Eki ditemukan terkapar di jembatan Kepompongan dalam kondisi kritis dan bersimbah darah.
Malam itu, kedua remaja tersebut sudah tidak bernyawa ketika ditemukan.
Eki mengalami luka parah di wajah dan hampir seluruh tubuhnya, dengan helmnya terlepas sekitar satu meter dari tubuhnya.
Sementara itu, Vina ditemukan tergeletak tanpa menggunakan pakaian.
Dalam waktu kurang dari sepekan, tersangka pembunuhan, Pegi Setiawan, akan menghadapi sidang pra peradilan.
Pegi Setiawan, yang terancam hukuman mati, berencana untuk melakukan perlawanan hukum.
Kasus ini terus menarik perhatian publik yang mengharapkan keadilan bagi Vina dan Eki serta terungkapnya kebenaran di balik tragedi tersebut.
Sementara itu, Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan mengaku baru mengetahui bahwa berkas Pegi telah selesai dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Itu kalau pun benar, sudah lengkap dan mau mengirimkan ke kejaksaan itu biasa, itu strategi penyidik karena kalau sidang pokok perkaranya dimulai maka gugatan pra peradilan itu putusannya pasti gugur,” ujar Toni RM sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 20 Juni 2024.
Toni RM juga mengatakan bahwa P21 tidak mungkin cepat dilakukan sebab dalam KUHAP perlu waktu 14 Hari untuk meneliti berkas tersebut.
Toni RM mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mencari alat bukti terkait motif pembunuhan Vina dan Eki.
Terakhir kali, penyidik meminta keterangan dari saksi Dede Kurniawan yang didampingi Toni di Polresta Cirebon.
"Penyidik terlihat masih mencari alat bukti untuk menentukan apakah motif pembunuhan ini terkait dengan geng motor atau kelompok Jack Mania garis keras," jelas Toni RM.
Ketika di Polda Jawa Barat, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan geng motor.
Namun, setelah di Polresta Cirebon, pertanyaan mengerucut dan lebih mengarah ke Jack garis keras.
Toni RM menambahkan bahwa Dede Kurniawan tidak menyatakan dirinya maupun Pegi Setiawan sebagai anggota kelompok Jack garis keras.
"Kalaupun dikirimkan ke kejaksaan ya sah-sah saja, saya menilai pasti jaksa masih akan memberikan petunjuk terkait kekurangan-kekurangannya dan ini akan evaluasi," pungkasnya.***

Share this article
Terancam hukuman mati, Pegi Setiawan berencana untuk melakukan perlawanan hukum di kasus Vina Cirebon.