AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan dilakukan untuk membebaskan Sudirman karena diyakini bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan sejoli tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Dikatakan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan benang kusut di kasus ini karena PK ini adalah ranahnya pengadilan yang memutuskan orang bersalah atau tidak yaitu hakim sendiri.
“Kita ee gembira ya kalau penasihat hukumnya itu mengajukan PK, memang beberapa pendapat ahli menyatakan ini, sebaiknya salah satu menyelesaikan benang kusutnya ini adalah dengan PK, peninjauan kembali dengan peninjauan kembali” ucap Chudry Sitompul dikutip dari Youtube TvOneNews, pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Karena ini kan peninjauan kembali ini adalah ranahnya pengadilan yang memutus orang bersalah atau tidak bersalah ya, Hakim itu bisa mengoreksi semua kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penyidikan dan penuntutan Sistem Peradilan Pidana k ita kenal itu adalah adanya diferensiasi fungsional” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa diferensiasi fungsional adalah setiap tahap peradilan itu penyidikan penuntutan dan pemeriksaan pengadilan dalam rangka untuk menguji kebenaran.
Baca Juga: Jadi Bagian Kasus Vina-Eki, 5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Otto Hasibuan, Ada Kasus E-KTP!
“Diferensiasi fungsional jadi itu setiap tahap ya peradilan itu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan dan pengadilan itu ada tiga tahap itu dalam rangka untuk memang untuk ee menguji ini, kebenaran, itu betul-betul terbukti atau tidak Gitu loh” ujar Chudry.
Pakar hukum pidana ini mengatakan bahwa jika kasus pembunuhan Vina ini bisa dibuktikan oleh penasihat hukum, fakta baru bahwa ada kekeliruan dalam kasus ini, hal tersebut bisa menjadi titik terang dalam kasus ini.
“Nah jadi kalau misalnya memang bisa dibuktikan ya oleh argumentasi oleh penasihat hukum di dalam memori kasasinya misalnya ada hal-hal, ada fakta baru atau ada pertentangan antara putusan satu dengan lain atau terakhir karena ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim ya dia bisa Kemukakan, itu kan baik artinya kan kita jadi jelas ini ya kan” ucapnya.

Share this article
Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina.