AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Diketahui bahwa Iwan terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, langkah penahanan diambil karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Hal itu disampaikan kepada media pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Fantastis! Disebut Gubernur Konten, Ini Daftar Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Terdaftar di LHKPN
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik melacak keberadaan Iwan melalui sejumlah nomor telepon seluler miliknya.
Setelah ditelusuri, keberadaan Iwan terdeteksi di kawasan Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, Iwan sebelumnya menjabat Dirut PT Sritex selama hampir satu dekade, dari 2014 hingga 2023.
Saat ini, posisi Direktur Utama dipegang oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, sementara Iwan sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama.
Meski penangkapan telah dilakukan, penyidik belum menjelaskan secara detail peran Iwan dalam kasus dugaan penyelewengan kredit tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sritex terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Cocok Buat Ngojol! Spesifikasi Poco M7 Pro 5G yang Punya Baterai Tahan Lama yang Oke Banget...
Sebagai informasi tambahan, perusahaan yang dikenal dengan nama Sri Rejeki Isman Tbk itu sebelumnya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak emiten tekstil tersebut, menjadikan status hukum kebangkrutan PT Sritex bersifat inkrah.
Dengan berkembangnya penyidikan ini, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai indikasi korupsi dalam proses pemberian pinjaman yang melibatkan perusahaan tekstil besar tersebut.***
Share this article
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.