AYOJAKARTA.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Otto Hasibuan pada Senin 10 Juni 2024 menerima kunjungan khusus dari Dedi Mulyadi.
Menghadap Otto Hasibuan, Dedi Mulyadi datang bersama sejumlah saksi beserta keluarga para terpidana yang diduga terlibat dalam kasus kematian pasangan Vina-Eky.
Selain memberikan keterangan, kedatangan Dedi Mulyadi menemui Otto Hasibuan juga untuk merekonstruksi perihal jalannya proses penyidikan di tahun 2016 silam.
Menurut keterangan keluarga terpidana yang masing-masing bernama Eko, Jaya, Suprianto, Eka Sandi serta Hadi Saputra, semuanya merupakan korban salah tangkap.
“Bersama Kang Dedi mereka mengadukan bahwa menurut keterangan orang tua lima orang ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan,” ungkap Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (11/6/2024).
Otto menambahkan, kelima terpidana tersebut sempat mengalami tekanan dan penyiksaan sehingga terpaksa menuruti kehendak para penyidik.
Selain menerima keluarga lima orang yang kini berstatus sebagai terpidana, Otto juga menerima empat orang saksi dalam kasus Vina-Eky di tahun 2016.
Keempat orang saksi dalam kasus tewasnya Vina yang ditemui Otto antara lain Okta, Teguh, Pramudia serta Ahmad Saifudin.
Saat kasus Vina-Eky terjadi pada 2016, keempat saksi tersebut memiliki alibi kuat karena tengah berada di beranda rumah anak Ketua RT.
“Ada satu alibi yang sebenarnya mereka ajukan, dimana pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 mereka tidur di rumahnya Pak RT,” jelas Otto.
Namun demikian saat keempat saksi dimintai keterangan pihak penyidik, keterangan yang disampaikan justru saling bertentangan.
Pada kesempatan tersebut, Otto juga menjelaskan perihal proses pembuatan BAP yang sempat dialami para saksi.
Berbeda dengan Okta serta Ahmad Saifudin yang bersikeras mengaku memiliki alibi, keterangan yang disampaikan Pramudia serta Teguh justru berubah-ubah.
Menurut kedua saksi tersebut, keterangan yang sempat mereka sampaikan dalam proses pembuatan BAP diwarnai dengan tekanan psikis.
“Waktu saya di BAP tahun 2016 saya berkata yang sejujurnya lalu itu diralat oleh polisi, jadi seolah-olah saya tidak tidur di rumah Pak RT,” ungkap Teguh.
Baca Juga: Soroti 2 DPO Andi dan Dani yang Dihilangkan dalam Kasus Vina-Eky, Otto Hasibuan: padahal…
Teguh menegaskan saat tengah berada di rumah Pak RT, dirinya juga melihat lima orang kerabatnya yang kini telah berstatus sebagai terpidana seumur hidup.
Saat menjalani pemeriksaan ulang pada 4 Juni 2024 lalu, Teguh mengaku terpaksa kembali memberi keterangan palsu karena sudah memiliki keluarga.
“Yang sebenarnya saya tidur di rumah Pak RT,” ungkap Teguh yang dalam waktu dekat akan kembali menjalani pemeriksaan polisi. ***

Share this article
Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan setelah didatangi Dedi Mulyadi dan para saksi serta keluarga terpidana kasus Vina.