Tak Adalagi Si Miskin dan Si Kaya dalam Penerapan KRIS 2025, Ini Manfaat Lainnya Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS

Manfaat lainnya pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Manfaat lainnya pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

AYOJAKARTA.COM - Penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS dengan KRIS ternyata memiliki tujuan tertentu, salah satunya adalah meningkatkan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penerapan KRIS ini akan tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RS BUMN, RSUD, RS TNI, RS Polri dan RS Swasta yang dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Selain itu, dengan adanya KRIS ini pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Masyarakat akan sama dari semua kalangan baik kaya dan miskin sehingga jenjang si Kaya dan si Miskin tidak ada lagi seperti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa 3 Puppy ini Jika Digabungkan? Petualangan Matematika Level Medium Dalam Waktu 60 Detik, Mampukah Kamu Menemukan Jawabannya?

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan bahwa KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan Kesehatan, sehingga standar minimum pelayanan pada BPJS nantinya akan menjadi lebih baik lagi.

Lantaran BPJS sebagai asuransi sosial yang harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa terkecuali baik kaya maupun miskin.

Budi juga menyebut bahwa semua orang yang sakit atau mendadak sakit dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapatkan layanan Kesehatan yang sama tanpa mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Misalnya saja saat penerapan BPJS terdapat kamar rawat inap yang memiliki kamar tanpa kamar mandi didalamnya, kini semua kamar rawat inap terdapat kamar mandi dalamnya sehingga akan memudahkan bagi pasien dan keluarga penunggu pasien yang tidak perlu keluar kamar lagi untuk ke kamar mandi.

Baca Juga: Tips WhatsApp: Aktifkan 3 Fitur Ini agar WA Tak Gampang Kena Hack atau Disadap, Privasi dan Keamanan Akun Makin Terjamin

Tak hanya itu, ruangan rawat inap yang dulunya dapat berisi 6 hingga 8 orang, sekarang diwajibkan untuk memberikan kamar yang berisi maksimal 4 orang saja.

Contoh Lainnya yang dijelaskan oleh Budi adalah saat KRIS ini diterapkan nantinya sudah tidak ada lagi tirai- tirai pemisah pada ruangan rawat inap sehingga privacy pasien akan tetap terjaga dan masih banyak lagi lain halnya terkait bangunan yang akan ada saat KRIS diterapkan.

Maka dari itu, Menkes menegaskan bahwa KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan namun merubahnya untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang lebih baik lagi.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba dalam waktu 1 tahun lebih di RS Daerah, RS Swasta, dan RS Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 14 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UI Jalur SNBT 2024, Auto Lolos Pakai Almamater Kuning Tahun Ini, Ada Jurusan Teknik Lho!

Pemerintah akan memberlakukan KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS dengan mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimana KRIS BPJS Kesehatan ini akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Selanjutnya untuk penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini akan diatur melalui peraturan Menteri.

Diketahui dalam penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini akan ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang akan diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Sebagai informasi bahwa telah hampir 2000 rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah sia dalam penerapan KRIS.

Sedangkan untuk tarif, manfaat dan iuran kelas rawat inap pada KRIS ini akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.***

Baca Juga: Temukan Burung yang Berbeda Diantara Deretan Burung Lainnya dalam Waktu 7 Detik, Buktikan Kemampuan Milikmu

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KRIS
# kelas
# BPJS

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.