AYOJAKARTA.COM - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait perubahan batas usia minimal untuk anak- anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan berani yang diambil Mendikbud, Nadiem Makarim ini justru menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.
Berniat membuat kebijakan yang tepat untuk memajukan Pendidikan Indonesia kearah yang inklusif dan mendukung potensi setiap anak sejak usia dini, justru banyak yang menganggap ini merupakan Keputusan yang tidak tepat, bahkan dari Sebagian besar Masyarakat justru mengeluhkan terkait kurikulum SD yang sangat sulit.
Baca Juga: UPDATE DTKS: Desa Bisa Usulan DTKS Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Tapi Pastikan Ada Syarat Ini
Bahkan dari Sebagian pendapat yang dituliskan pada kolom komentar oleh Masyarakat pada unggahan akun Instagram haibundacom yang dikutip oleh ayojakarta menganggap Keputusan ini tidak tepat, tak sedikit dari mereka menginginkan bukan aturannya yang berubah melainkan Mendikbudnya yang berubah.
“daripada urusin usia, better fokusin kurikulum dulu ga si? Ngeliat Pelajaran kelas 1 beras bgt euy, cmiw”, tulis pemilik akun Instagram yang Bernama @arienyachyar.
“haallaaahhh sudah terlanjur tahun ini baru masuk TK, biar nanti masuk SD udah 7 th.. dan ternyata berubah lagi.. usianya ga usah di ganti2,,Menteri nya aja yg diganti”, tulis akun lainnya.
“jangan gonta ganti aturan pak, Mentrinya aja yang diganti”, tulis netizen lain.
Dari semua kolom komentar pada unggahan terkait Keputusan Mendikbud yang mengubah batas usia minimal usia Anak masuk SD menunjukan protes dari Masyarakat yang menandakan bahwa mereka tidak setuju dengan Keputusan ini.
Sebelumnya menurut Peraturan Mendikbud RI No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagai berikut ini:
· 7 tahun, atau
· Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli dala Tahun Ajaran Baru
Namun persyaratan paling rendah sebagaimana yang dimaksud pada pasal tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dan ini berlaku bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat Istimewa serta kesiapan psikis.
Jadi calon peserta didik yang akan masuk SD dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog professional dan jika tidak tersedia, maka hal tersebut dapat dituliskan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, anak- anak diwajibkan untuk masuk SD dengan usia minimal 7 tahun dengan ketentuan usia kurang dari 7 tahun harus memiliki bakat atau keistimewaan tertentu.***

Share this article
Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim mengganti batas usia maksimal masuk Sekolah Dasar atau SD, tuai pro-kontra hingga protes keras.