AYOJAKARTA.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 berhak menerima gaji ke-13, sama seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan Gaji ke-13 ASN akan berlangsung pada Juni 2025 bertepatan dengan ajaran baru sekolah.
Penyaluran gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK yang baru diangkat pada tahun 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Permenkeu no 23 tahun 2025 terkait gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PPPK dan PNS pada Juni 2025 mendatang.
Pegawai yang diangkat PPPK di tahun 2024 tetap bisa mendapatkan gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.
Adapun syarat agar pegawai PPPK baru bisa mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025 yakni harus memenuhi berikut:
Baca Juga: Update! Aturan Kelulusan PPPK Tahap 2 tahun 2024, Ternyata Kategori Ini yang akan Diutamakan
- Sudah resmi diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 dan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
- Status kepegawaian sebagai PPPK harus sudah aktif pada saat penetapan gaji ke-13 atau sebelum Juni 2025.
Gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja para pegawai.
Honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tidak berhak atas gaji ke-13 maupun THR. Hanya mereka yang telah menerima SK pengangkatan dan mulai aktif sebagai PPPK yang termasuk dalam daftar penerima.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK nantinya akan meliputi, Gaji pokok, Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), Tunjangan pangan/beras, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN) dan Tambahan penghasilan pegawai (bagi yang bersumber dari APBD, sesuai kemampuan daerah).***
Share this article
Pegawai yang diangkat PPPK di tahun 2024 tetap bisa mendapatkan gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.