AYOJAKARTA.COM – Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah diduga membuat dan mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam pose berciuman.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa SSS diproses menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan.
Hasil karya atau meme SSS dianggap telah menjelekkan dan melanggar kesusilaan di ruang digital.
Namun, Penangkapan terkait masalah ini justru menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, terutama organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil.
Amnesty International Indonesia melalui Usman Hamid menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pembungkaman kritik.
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai, termasuk meme politik dan satire, bukanlah tindak pidana menurut standar hak asasi manusia internasional maupun nasional.
Ia juga menekankan bahwa meme tersebut terlihat hanya hasil seni rupa biasa, tidak ada unsur penyerangan atau bahkan bersifat pribadi terhadap presiden Prabowo maupun Jokowi.
“itu bentuk karya artificial intelligence, tidak ada kritik yang bersifat serangan,” ujar Usman Hamid yang dikutip dari Kompas TV pada Sabtu 10 Mei 2025.
Amnesty tersebut mendesak agar Polri segera membebaskan SSS dan tidak menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman kritik.
Baca Juga: Rilis 5 Mei! Catat Kelebihan dan Kekurangan Itel City 100 Harga Rp1 Jutaan: Pakai Unisoc T7250
Sebagai informasi, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur soal penyebaran konten melanggar kesusilaan di ruang digital.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai contoh nyata kriminalisasi terhadap kritik dan kebebasan berekspresi di era digital.
Banyak pihak menilai penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat ekspresi seni dan satire politik sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. ***

Share this article
Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri