AYOJAKARTA.COM - Gischa Debora, seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay resmi dijatuhi hukuman penjara.
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 3 April 2024, Gischa Debora dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika Gischa menawarkan tiket konser Coldplay kepada para reseller dengan harga lebih murah.
Ia menjanjikan kemudahan dalam mendapatkan tiket dan meyakinkan para korban dengan menunjukkan bukti transfer palsu.
Baca Juga: Ada 'Surat Cinta' Bagi Pelanggar Ganjil Genap Arus Mudik di Tanggal Ini, Dikirim Sesuai Alamat STNK
Namun setelah menerima uang dan barang-barang mewah dari para korban, Gischa tidak memberikan tiket yang dijanjikan.
Para korban pun beramai-ramai melaporkan Gischa Debora ke kepolisian.
Gischa berhasil menipu sebanyak 2.261 tiket dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Baca Juga: Sosok Gischa Debora Mahasiswi yang Terlibat Penipuan Tiket Coldplay: Gadis Cantik Tapi Suka Bohong!
Dalam persidangan, Gischa mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menjalani proses hukum.
Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum dan kasusnya sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang mewah milik korban dari tangan Gischa seperti tas, sepatu dan sandal merek ternama.
"Total kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Susatyo dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Jumat (5/4/2024).
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para calon pembeli tiket konser untuk selalu berhati-hati dan melakukan transaksi melalui outlet resmi.***

Share this article
Si penipu tiket Coldplay, Gischa Debora akhirnya dijatuhi vonis hakim, ini hukuman yang mesti dijalani.