AYOJAKARTA.COM - Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar hingga kini masih terus menyuarakan soal kejanggalan kasus Jessica Wongso.
Kali ini, Rismon Sianipar bertekad melaporkan sejumlah bukti ilmiah kepada Komisi Kejaksaan terkait Jessica Wongso.
“Kita sudah melaporkan 30 bukti ilmiah (ke Komisi Kejaksaan),” kata Rismon Sianipar yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy.
Menurutnya bukti tersebut merupakan bukan bukti main-main dan dia sedang menunggu perkembangan proses pelaporannya.
“Kita tunggu saja pengaduan ini apakah efektif atau tidak karena saya sudah melampirkan 30 bukti bukan bukati main-main ini,” ujarnya.
Tak hanya kepada Komisi Kejaksaan, Rismon juga melaporkan ke Dumas Polri pada 1 Maret 2024.
“Saya juga telah melaporkan dengan lampiran yang sama tetapi dengan yang 10 MB tidak terkompresi, PDF ke Dumas Presisi Polri,” ucapnya.
Adapun aduan tersebut berisi tentang “Saya telah memiliki 30 bukti ilmiah bahwa Kombes Pol Muhammad Nuh Al Ahzar merekayasa video CCTV”.
Beberapa di antara 30 bukti yang dilaporkan disebut berasal dari meta data dan file yang ada di flashdisk.
“Ini tidak main-main pak, kalau tidak ya omong kosong berarti Dumas ini, buang aja menghabiskan anggaran,” ujarnya.
Adapun dua orang yang diduga telah merekayasa CCTV Jessica Wongso adalah Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Ahzar dan Ahli Digital Forensik, Christoper Hariman Rianto.
Baca Juga: Gibran Sebut Pilkada Serentak 2024 Kemungkinan Diadakan Lebih Awal, Tidak Sesuai Putusan MK?
“Mereka telah melakukan rekayasa terhadap alat bukti digital dan hasil rekayasa tersebut pak disajikan di persidangan dengan nyata oleh Jaksa bernama Sugih Carvallo, Wahyu Octaviandi, Maylany Wuwung, Ardito Muwardi dan Hary Wibowo dan satu lagi Shandy Handika,” kata Rismon.
Bahkan, kamera CCTV yang diduga sengaja direkayasa ituu sengaja ditampilkan ke persidangan.

Share this article
Kali ini, Rismon Sianipar bertekad melaporkan sejumlah bukti ilmiah kepada Komisi Kejaksaan terkait Jessica Wongso.