AYOJAKARTA.COM – Slogan siap kalah siap menang yang menjadi bagian dari dinamika pilpres, melahirkan wacana hak angket.
Menggunakan pendekatan secara politik melalui hak angket, peserta pilpres 2024 meminta secara terbuka kepada DPR untuk melakukan penyelidikan.
Adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu oleh paslon tertentu, menjadikan hak angket sebagai bagian dari penguatan slogan.
Dengan mengacu pada slogan tersebut, maka secara teoritis paslon pemenang harus siap dituntut dan paslon yang kalah perlu siap menuntut.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani yang juga sempat menjabat sebagai Presidium KIPP Indonesia, Ray Rangkuti.
“Siap kalah siap menang, itu harus dimaknai siap kalah untuk melakukan tuntutan dan siap menang untuk dituntut,” tegas Ray dalam sebuah wawancara.
Sehingga slogan tersebut, menurut Ray tidak sekedar diterjemahkan legowo jika kalah dan menang berarti perlu gembira.
Baca Juga: KPM PKH Full Senyum! Bansos Daging Ayam dan Telur Akan Dibagikan Juga kepada KPK PKH Tahun 2024 Ini
Sebab kesalahan dalam memaknai slogan siap kalah siap menang dalam kontestasi pilpres, sama halnya dengan mengabaikan proses introspeksi pemilu.
“Akibatnya dari pemilu ke pemilu bukan terjadi pengurangan pelanggaran, tetapi justru semakin berat,” jelas Ray.
Sebagaimana diketahui publik, setiap kali proses pemilu digelar seringkali terjadi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Ironisnya, Ray menilai hal tersebut justru terjadi ketika sejumlah lembaga penyelenggara telah mendapatkan legitimasi dan kewenangan untuk bisa mengantisipasi.
Baca Juga: 5 Tanda Jika Seseorang Menyukaimu dalam Diam, Kerap Melakukan Berbagai Sikap dan Perilaku Unik Ini
Karena itu Ray menyebut semua tahapan perlu dievaluasi dan diperbaiki, dimana hak angket DPR merupakan salah satu caranya.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh DPR saat hak angket diterapkan, maka pola-pola pelanggaran dapat terbaca sehingga dapat diantisipasi di kemudian hari.
“Dari situ kita akan rangkum untuk memperbaiki kembali sistem pemilu kita,” jelas Ray terkait dengan peran hak angket sebagai bentuk solusi permasalahan.
Dengan adanya hak angket yang dilakukan oleh DPR, maka dugaan adanya keterlibatan Pemerintah dalam pemilu bisa diketahui.
Sehubungan dengan penggunaan hak angket untuk menjadi akses masuk terhadap dugaan kecurangan pemilu, Pakar Hukum Tata Negara memberi tanggapan.
Menurut Bivitri Susanti, pengguliran hak angket untuk melakukan penyelidikan dan kecurangan pemilu merupakan hal yang sangat tepat sasaran.
Dengan hak angket yang kini tengah menjadi wacana dan langkah politik sejumlah partai, maka proses penyelidikan bisa dilakukan.
Melalui hak angket tersebut, maka setiap potensi serta dugaan-dugaan kecurangan pemilu bisa ditemukan dan dibongkar.
“Memang tempat dibongkarnya justru di forum seperti hak angket,” jelas Bivitri dikutip Ayojakarta, Selasa 27 Februari 2024 dari Metro TV.

Share this article
Adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu oleh paslon tertentu, menjadikan hak angket sebagai bagian dari penguatan slogan.