AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.
Pada tahun ini pemerintah akan menyediakan 2,3 juta formasi yang terbagi untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut terdapat 690.822 formasi untuk CPNS umum dan fresh graduate. Sedangkan, untuk PPPK tersedia 1.605.694 formasi.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Benarkah Pelamar Bisa Ikut Tes 3 Kali? Ternyata Ini Mekanismenya
Dikutip dari Instagram @studicpns.id, berikut ini tujuh perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu diketahui, diantaranya:
1. Status Kerja
CPNS
- Memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
- Akan diberhentikan saat sudah memasuki masa pensiun.
PPPK
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- PPPK dapat diberhentikan saat masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Guru Jadi Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
2. Batas Usia Melamar
CPNS
- Usia minimal 20 tahun.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
PPPK
- Usia minimal 18 tahun.
- Usia maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Punya 4 Skill Ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi CASN
3. Pengembangan Karier
CPNS
- Memiliki proses pengembangan karier yang jelas dan sejalan dengan jabatan.
- Kenaikan golongan dapat disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
PPPK
- Tidak memiliki aturan pengembangan karir yang jelas.
- Diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu tertentu.
- Jika ingin naik jabatan diharuskan untuk mengikuti proses rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
4. Proses Seleksi
CPNS
- Mengikuti Tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Menjalani Seleksi Administrasi, Wawancara, dan Tes Praktik (tergantung instansi tertentu).
PPPK
- Terdapat persyaratan khusus, minimal 2 tahun kerja (teknis), terdaftar di dapodik (guru), dan sebagainya.
- Menjalani Tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
- Menjalani Seleksi Administrasi, Wawancara, dan Tes Praktik.
Baca Juga: 4 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar!
5. Gaji
CPNS
- Gaji untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
PPPK
- Gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023.
6. Tunjangan
CPNS
- Mendapatkan tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, dan tunjangan jabatan yang lainnya.
PPPK
- Mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan yang lainnya.
7. Masa Pensiun
CPNS
- Masa pensiun berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
PPPK
- Dalam sistem PPPK masa pensiun tidak diterapkan, karena masa kerja PPPK yang tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.***
Share this article
Berikut ini adalah tujuh perbedaan yang harus kamu tahu tentang CPNS dan PPPK, apa saja? Cek di sini.