AYOJAKARTA.COM - Saat ini pemerintah memang tengah membagikan bantuan sosial (bansos) baik yang reguler seperti PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2024 maupun bansos tambahan seperti BLT, beras dan lain sebagainya.
Meski begitu, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluh bahwa mereka belum mendapatkan pencairan bansos tersebut khususnya PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2024.
Meski pemerintah telah memberitahukan sebelumnya bahwa pembagian bansos khususnya PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2024 akan dibagikan secara bertahap, masih saja banyak KPM yang khawatir bahwa bantuannya akan dicabut.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Bansos BPNT dan PKH Cair Rp200 Ribu di Daerah Ini, Wilayahmu Termasuk?
Ternyata pencabutan bansos PKH dan BPNT bisa saja terjadi karena KPM ternyata dianggap sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan hingga namanya sudah dicoret dari DTKS.
Nah buat kamu yang mungkin hingga kini masih belum mendapatkan pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 204, sebaiknya cek dulu apakah kamu termasuk ke dalam kategori KPM yang tidak layak dan dihapus namanya dari DTKS.
Tetapi sebelumnya, kamu juga perlu tahu lebih dulu, syarat kategori KPM yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah berikut ini seperti dikutip Ayojakarta.com pada situs resmi Pemerintah Kotamobagu Desa Bungko, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Benarkah Bansos Akan Cair Setelah Pemilu 2024? Cek Faktanya di Sini!
Kategori KPM yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024
1. KPM yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak usia 7-18 tahun yang bersekolah
- Penyandang disabilitas
- Lansia
2. KPM yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000
3. KPM yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tidak menentu
4. KPM yang tidak memiliki aset produktif atau aset bernilai tinggi
5. KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Beredar, Fix Bansos Cair Sebelum Pemilu?
Melihat kategori yang berhak di atas, maka kamu juga harus tau kategori KPM yang tidak layak mendapat PKH dan BPNT hingga namanya haus dicoret di DTKS.
Kategori KPM yang tidak layak mendapatkan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024
1. KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera di tahun 2024
2. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
3. Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan
4. Mendapatkan upah bekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
5. Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca Juga: Fix Cair! Edaran Undangan Pencairan Bansos Tunai via PT Pos Indonesia, Cek Tanggal di Sini
Meski begitu, bagi kamu yang merasa bahwa masih memiliki tanda di kategori layak menerima namun tiba-tiba namamu dihapus dari DTKS masih bisa mengajukan keberatan.
Caranya adalah:
- Hubungi petugas pendamping sosial di wilayah masing-masing
- Meminta lembar/formulir pengajuan keberatan kepada petugas dan kemudian silahkan diisi
- Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa kamu masih layak mendapatkan bantuan sosial tersebut mulai dari KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya.
Baca Juga: Fix Bertambah! Ini 7 Bansos yang Cair Hari Ini, 5 Bansos Tunai dan 2 Bansos Non Tunai!
Jika sudah maka silahkan serahkan kembali lembar/formulir kepada petugas dan silahkan menunggu hasil verifikasi kembali.
Itulah informasi mengenai kategori KPM yang tidak layak lagi menerima bansos 2024. semoga bermanfaat.***

Share this article
Kriteria KPM yang sudah tidak layak dan dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, cek apakah kamu termasuk?