AYOJAKARTA.COM - Tiga pakar hukum terkenal, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, terlibat dalam produksi film dokumenter yang berjudul 'Pilihan yang Kotor'.
Dalam cuplikan film tersebut, ketiganya menggali secara mendalam tentang potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Film dokumenter 'Pilihan yang Kotor' yang diunggah di kanal YouTube memicu respons dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Ramalan Hard Gumay: Kehidupan Asmara Ayu Ting Ting Selalu Dicampuri Orang Tuanya
TKN mengkritik bahwa film tersebut menyebar narasi yang membangkitkan kebencian dan dianggap sebagai fitnah.
"Saya ya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh di film tersebut, di apa namanya rekaman tersebut. Saya kok merasa sepertinya ada tendensi keinginan untuk mensabotase pemilu," ucap Wakil Sekretaris TKN, Habiburokhman, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV, pada Senin, 12 Februari 2024.
Habiburokhman juga mengatakan ada yang ingin mendegradasi pemilu dengan narasi yang sangat tidak berdasar.
“Bukan mensabotase lah ingin mendegradasilah ya pemilu ini, ya dengan narasi yang sangat tidak berdasar” ucapnya.
Ia juga mengatakan rakyat juga tahu pihak mana yang sebenernya melakukan kecurangan dan pihak mana yang memang mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Mengungkap Kekurangan dan Sifatmu yang Sebenarnya, Cukup Jawab 3 Pertanyaan Ini
“Rakyat juga tahu bahwa Pihak mana yang sebenarnya melakukan kecurangan dan Pihak mana yang memang mendapatkan keuntungan” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Film dokumenter tentang kecurangan dalam pemilu yang berjudul "Dirty Vote", disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, telah dirilis pada Minggu, 11 Februari 2024.
Film ini dapat ditonton melalui akun YouTube resmi Dirty Vote. Dokumenter ini merupakan hasil kolaborasi dari koalisi masyarakat sipil yang bertujuan untuk mengungkap desain kecurangan dalam pemilu.
"Dirty Vote" merupakan sebuah dokumenter eksplanatori yang dibawakan oleh tiga pakar hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Penjelasan dari ketiga pakar hukum ini didasarkan pada berbagai fakta dan data yang tersedia.
Film tersebut menguraikan berbagai bentuk kecurangan pemilu melalui analisis hukum tata negara.***

Share this article
TKN mengkritik bahwa film tersebut menyebar narasi yang membangkitkan kebencian dan dianggap sebagai fitnah.