AYOJAKARTA.COM – Upaya mencari keadilan bagi Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida terus dilakukan oleh Otto Hasibuan.
Sebagai informasi, Otto Hasibuan merupakan kuasa hukum yang mendampingi Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Salah satu upaya yang dilakukan Otto Hasibuan untuk mencari keadilan bagi Jessica Wongso adalah dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Pengacara berdarah batak tersebut sempat menuturkan jika upaya PK tersebut akan dilakukan dalam waktu-waktu dekat ini.
“Jadi mungkin Januari atau Februari bisa kita lakukan, tapi sementara ini semua tim bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Otto.
“Setelah kumpul bukti-bukti yang kita bisa jadikan sebagai Novum akan kita kumpulkan dan pada waktunya akan kita masukkan,” imbuhnya.
Namun, sudah hampir memasuki pertengahan bulan Februari 2024, Otto Hasibuan belum memberikan pernyataan terbaru soal pengajuan PK Jessica Wongso tersebut.
Lantas, apakah yang menyebabkan PK Jessica Wongso tersebut hingga kini belum diajukan oleh Otto Hasibuan?
Benarkah ada sesuatu dalam kasus ini yang menjadi penghalang besar terhadap upaya Otto Hasibuan mengajukan PK kasus Jessica Wongso?
Dikutip dari akun Instagram @hebatofficial pada tanggal 7 Februari 2024, Otto Hasibuan pernah menuturkan bahwa ada 2 kesalahan fatal dalam penanganan kasus kopi sianida ini.
Salah satunya adalah terkait tidak ditemukannya zat sianida dalam tubuh mendiang Wayan Mirna Salihin.
“Dan yang paling prinsip adalah setelah dia meninggal,” ungkap Otto Hasibuan.
“70 menit setelah dia meninggal diambil itu cairan lambungnya, diperiksa di laboratorium Polri,” lanjutnya.
Saat diambil sampel dari lambung Mirna Salihin saat itu, pihak kepolisian menyebut bahwa tidak ditemukan adanya zat sianida.
“Oleh laboratorium Polri, Mabes Polri mengatakan tidak ada sianida, negatif,” tegas Otto Hasibuan.
Lebih lanjut Otto mengatakan, “Jadi coba kalau kita minum tadi kopi, ya kalau katanya di dalam kopi itu ada sianida maka tentunya di dalam perut kan harus ada dong sianidanya, nah 70 menit ini paling fresh ini 70 menit.”
Hal itulah yang kemudian menurut Otto Hasibuan sejak awal sudah ada kesalahan penanganan di kasus Jessica Wongso ini yang berbuntut panjang pada proses pengajuan PK.
“Nggak ada sianida, nah itu yang paling mendasar,” paparnya.
Kemudian kesalahan fatal yang kedua dalam kasus Jessica Wongso ini menurut Otto Hasibuan adalah tidak dilakukannya tindakan autopsi.
“Nah kedua kesalahan fatal adalah tidak dilakukan otopsi. Kalau diambil sampel saja nggak tahu sebab matinya dia,” jelas Otto.
“Nah yang paling memilukan lagi bayangkan saya bilang bahwa jangan-jangan Mirna ini sedang hamil karena dia baru kawin tapi karena tidak diautopsi nggak ketemu sebab matinya dia sekarang,” katanya lagi.

Share this article
Otto Hasibuan sempat menuturkan jika upaya PK (Peninjauan Kembali) akan dilakukan dalam waktu-waktu dekat ini.