AYOJAKARTA.COM -- Mendekati perhelatan akbar pemilihan umum, legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres semakin menjadi pertanyaan.
Setelah sebelumnya Anwar Usman diberhentikan MK MK karena dinilai melanggar etik dan berkontribusi meloloskan Gibran Rakabuming, Ketua KPU kini mengalami hal serupa.
Melalui rapat sidang pleno, DKPP memberi sanksi kepada Ketua KPU dan para anggotanya karena dinilai sengaja meloloskan Gibran Rakabuming.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum kurang cermat dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Dalam putusannya, DKPP juga menyoroti KPU yang tidak berkonsultasi dengan DPR serta Pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 disahkan.
Terkait dengan putusan DKPP, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengaku enggan untuk memberikan komentar atau tanggapan apapun.
Namun demikian, Ketua KPU selaku pihak Teradu mengaku tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh DKPP.
“Apapun keputusannya kami tidak akan berkomentar, karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan,” jelas Ketua KPU.
Sementara itu ketika dimintai tanggapan oleh awak media, cawapres Gibran Rakabuming mengaku akan menindak lanjuti putusan DKPP.
Buntut dari adanya keputusan DKPP, berbagai kalangan kini mulai mempertanyakan legitimasi yang terkait dengan hasil Pemilu 2024.
Menurut Ilham Saputra selaku Mantan Ketua KPU, pertanyaan publik tentang legitimasi hasil pemilu merupakan hal wajar.
Di samping polemik yang terjadi menjelang pendaftaran pasangan capres-cawapres, publik juga banyak dikejutkan dengan pemberitaan minor mengenai netralitas KPU.
“Ini memang menjadi persoalan bagaimana kemudian kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu, KPU harus bekerja dengan mandiri dan profesional,” ujar Ilham.
Lebih lanjut Ilham mengkhawatirkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang berbuntut pada legitimasi hasil pemilu.
Fenomena yang terjadi pada lembaga tinggi negara semisal MK MK dan DKPP, ditengarai merupakan dampak dari majunya Gibran sebagai cawapres.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari Feri Amsari yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara.
“Prosesnya sudah cacat di MK, sekarang cacat di KPU, lalu kita semua mau berharap apa dari segala proses di kemudian hari?” ungkap Feri.
Karena itu, Feri menilai agar peserta pemilu khususnya Gibran untuk menunjukkan sikap terhormat dan idealisme sebagai peserta pilpres.
Baca Juga: KPU Dinyatakan Melanggar Kode Etik soal Pencalonan Gibran, Anies: Ini Alarm Jelang Pemilu!
“Di MK cacat etik, KPU juga cacat etik, Anda sampai ke tujuan dengan bangga? Ini cacat konstitusional,” tegas Feri dikutip Ayojakarta, Rabu 7 Februari 2024 dari Metro TV. ***
Share this article
Buntut KPU terima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebut cacat konstitusi!