AYOJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, mengapresiasi keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Menurut Anies, DKPP telah berani mengungkapkan kebenaran dan fakta sesungguhnya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI.
"Pengungkapan ini merupakan alarm bagi semua pihak untuk mewaspadai potensi pelanggaran dan kecurangan di Pemilu sebagai pengingat. Ini adalah alarm 9 hari lagi Pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi yang tadi saya sampaikan Becik Ketitik Olo Ketoro. Jadi ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran," kata Anies.
Sementara itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyebut putusan DKPP bahwa KPU Republik Indonesia melanggar etik terkait pendaftaran cawapres Gibran sebagai pelajaran bagi demokrasi.
Menurutnya, demokrasi harus dipulihkan karena pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi dan KPU telah memengaruhi kepercayaan publik.
Baca Juga: Honor Petugas KPPS Ada yang Mencapai Rp 6,5 Juta! Mendadak Jadi Abdi Negara dan Dambaan Calon Mertua
"Hukuman yang diberikan pada soal etika ini maka mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat kita semua. Maka dalam closing statement Saya tadi malam ya demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik ya. Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi prosesnya berjalan dengan baik dan lihatlah kalau MK-nya juga kena problem etika terus kemudian KPU-nya kena etika apa yang kemudian bisa kita banggakan pada Pemilu Raya ini," kata Ganjar.
Putusan DKPP yang memberi peringatan keras terakhir bagi ketua KPU dan jajaran komisioner menambah daftar putusan adanya pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, dan kesetaraan independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam memutus perkara batas usia minimal pencalonan capres cawapres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim MK.
Baca Juga: Laporannya Resmi Dicabut Projo DIY, Butet: Relawan Itu Jangan Sibuk Menjilat dan Cari Muka!
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," tegas Jimly dikutip dari kanal Youtube KompasTV, Selasa 7 November 2023.
Selain diberhentikan, dalam amar putusan yang dibacakan Jimly, Anwar Usman juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, pilkada yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
Dia juga memerintahkan wakil ketua hakim MK diberikan waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan untuk menentukan pengganti Anwar Usman.

Share this article
Menurut Anies Baswedan, DKPP telah berani mengungkap kebenaran dan fakta sesungguhnya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI.