AYOJAKARTA.COM - Salah formasi yang banyak ditawarkan saat perekrutan CPNS adalah Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham.
Setiap perekrutan CPNS dilakukan, formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham merupakan formasi yang dianggap sebagai primadona.
Karenanya tidak mengherankan, apabila formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham selalu dimintai banyak peserta CPNS.
Baca Juga: CPNS 2024 Dilakukan 3 Periode, Inilah Formasi dan Jurusan yang Paling Diprioritaskan, Apa Saja?
Untuk itu, langkah-langkah persiapan perlu dilakukan sejak dini oleh calon pendaftar agar lebih siap menghadapi seluruh persaingan.
Pada tahun 2024 ini, formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham akan dibuka dengan menggunakan syarat serta tahapan seperti sebelumnya.
Tidak adanya perubahan mengenai syarat dan tahapan didasarkan pada pola perekrutan yang sama pada setiap tahunnya.
Baca Juga: Alasan Kenapa Fresh Graduate dalam Seleksi CPNS 2024 Lebih Diutamakan, Disediakan 2,3 Juta Formasi
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa untuk tahun 2024 ini persyaratan dan tahapan yang dibutuhkan akan mengalami penyesuaian.
Dikutip dari kanal YouTube Mr Milli, untuk bisa mengikuti proses rekrutmen formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham, calon pelamar harus memenuhi syarat pendaftaran.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi saat mendaftar CPNS formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham meliputi Syarat Umum dan Syarat Dokumen.
Baca Juga: RESMI! CPNS 2024 Dibuka Bulan Ini, Cek Jadwal Lengkapnya Ada 3 Kali Seleksi Tahun Ini
Mengacu pada tahapan perekrutan di tahun-tahun sebelumnya, Syarat Umum yang harus dipenuhi antara lain Usia, Tinggi Badan, Tato, Boleh bagi yang Sudah Berkeluarga.
Usia calon peserta CPNS formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per tanggal daftar.
Untuk tinggi badan pelamar formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham minimal adalah 165 centimeter untuk pria dan 160 untuk wanita.
Tinggi badan yang harus dipenuhi pelamar CPNS formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham bersifat mutlak dan menjadi penentu kelulusan.
Calon peserta CPNS formasi Polsuspass laki-laki tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tindikan, kecuali berkenaan erat dengan adat istiadat.
Baca Juga: Resmi! CPNS 2024 akan Dilaksanakan 3 Periode dalam Setahun, BKN Bocorkan Jadwalnya
Bagi calon pendaftar CPNS formasi Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham yang bertato atau bertindik karena keharusan adat, perlu melampirkan Surat Keterangan tambahan.
Berbeda dengan formasi lainnya yang cenderung masih berstatus belum menikah, formasi Polsuspass memperbolehkan bagi pelamar yang sudah menikah atau memiliki anak.
Disamping Syarat Umum, setiap calon pendaftar CPNS formasi Polsuspass juga diharuskan memenuhi kelengkapan Syarat Dokumen.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 akan Dibuka, Inilah 5 Jurusan yang Dibutuhkan dan Jadi Prioritas
Adapun dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan untuk melamr formasi Polsuspass antara lain Kartu Keluarga, KTP, serta dokumen lain baik fisik maupun digital.
Karena tidak dijadikan sebagai unggahan, dokumen Kartu Keluarga sangat dibutuhkan dalam proses pembuatan akun pendaftaran CPNS.***

Share this article
Berikut ini adalah syarat umum bagi kalian yang ingin daftar sebagai Polsuspas atau Penjaga Tahanan Kemenkumham CPNS 2024.