AYOJAKARTA.COM – Konstelasi politik menjelang Pilpres 2024 diwarnai dengan adanya wacana impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Wacana impeachment atau pemakzulan jelang Pilpres 2024 tersebut berhembus usai sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menkopolhukam.
Buah pertemuan Petisi 100 menilai, sejumlah indikasi adanya kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2024 perlu disiasati dengan cara membentuk Satgas Pemilu.
Selain itu guna memastikan Pemilu yang sejalan dengan amanah perundang-undangan, memberhentikan Presiden dari kekuasaan bisa dijadikan sebagai salah satu jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Faizal Assegaf yang merupakan salah satu Anggota Petisi 100.
“Teman-teman dari Petisi 100 menyampaikan kepada Pak Mahfud, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi,” jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Jokowi Ikut Komentar Soal Kontroversi 'Menyerang' Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Faizal menyebut sejumlah indikasi yang terlihat di masyarakat dan menjadi cermin adanya indikasi kecurangan.
Presiden, menurut Faizal sepanjang proses Pemilu telah berupaya untuk mempergunakan kekuasaannya demi menegaskan keberpihakan.
Sehubungan dengan adanya wacana pemakzulan terhadap Presiden, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan.
Menurut Mahfud MD, proses melakukan pemakzulan terhadap Presiden bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan.
“Itu urusannya Partai Politik dan DPR, bukan Menkopolhukam, kalau sepertiga anggota DPR mengusulkan, baru Sidang Pleno,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, dengan jumlah peserta dalam sidang pleno yang berjumlah dua pertiga, wacana pemakzulan bisa dijadikan sebagai materi pembahasan.
Selain itu, jika materi pembahasan juga disetujui oleh DPR masih perlu dibahas bersama dengan Mahkamah Konstitusi.
“Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya kaya begini, tidak bisa selesai sebelum pemilu selesai, itu lama,” tambah Mahfud.
Sejalan dengan aturan perundang-undangan, khususnya Pasal 7A UUD 1945 seorang Presiden dapat saja diberhentikan jika melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Adapun pelanggaran hukum yang dapat membuat seorang Presiden dipecat atau diberhentikan adalah seperti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Di samping itu, pelanggaran lain yang bisa menjadi alasan pemberhentian Kepala Negara adalah jika Presiden melakukan korupsi atau penyuapan.
Bukan hanya itu, seorang presiden juga dapat dimakzulkan apabila melakukan jenis pelanggaran seperti tindak pidana berat dan melakukan perbuatan tercela.
Selain pelanggaran-pelanggaran dimaksud, seorang presiden juga dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Curhat, Nyinyiran dan Fitnah Makin Berseliweran
Berdasarkan ketentuan tersebut, Petisi 100 menilai Presiden telah berbuat pelanggaran dengan meloloskan Gibran Rakabuming melalui Adik Iparnya.
“Presiden meloloskan Gibran di MK, yang berakibat Ketua MK turun dari jabatannya,” jelas Faizal dikutip Ayojakarta, Minggu 13 Januari 2024 dari kanal Youtube Metro TV.

Share this article
Konstelasi politik menjelang Pilpres 2024 diwarnai dengan adanya wacana impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.