AYOJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) karena dinilai memfitnah Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340.000 hektare.
Padahal apa yang diucapkan Anies, mengutip pernyataan Joko Widodo (Jokowi) ketika Debat Capres 2019 lalu.
Merespons hal tersebut, Anies menyerahkan semuanya kepada Badan Pengawas Pemilu.
"Itu semua dibahas di debat, ya seharusnya hal yang dibahas di debat ya direspon juga di perdebatan. Tapi biarlah nanti Bawaslu yang akan menilai apakah laporan itu layak untuk diteruskan atau tidak. Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. Tapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan ke Bawaslu," jelas Anies, dikutip dari Kompas TV, Kamis 11 Januari 2024.
Suasana debat ketiga capres yang berjalan panas pada hari Minggu lalu menjalar keluar debat.
Prabowo yang terlihat masih menyimpan kesal kembali mengungkit soal pertanyaan luas tanah yang dimilikinya seperti yang ditanyakan Anies saat debat.
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?. Ga usah dibawa-bawa debatlah. Anda memperlihatkan ketololan Anda," kata Prabowo dalam video yang tersebar luas di platform X dan Youtube.
Baca Juga: Mengumpat Kata Kasar 'Goblok', Bawaslu: Capres Bisa Dijerat Pidana
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Provinsi Riau, Selasa 9 Januari 2024.
Selain Anies yang dilaporkan ke Bawaslu, capres nomor urut 3 pun mengalami hal yang sama.
Ganjar dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu karena dianggap menyerang Prabowo.
Pelapor menyatakan dasar pelaporan terhadap Ganjar terkait pernyataannya di debat ketiga terkait permintaan pada Prabowo untuk membuka data terkait dengan pertahanan.
Baca Juga: dr Lita Gading Pernah Dilarang Bahas Kasus Kopi Sianida, Mengaku Tahu Masalah Kasus Jessica Wongso
Bawaslu kini masih mengkaji laporan terhadap Anies dan Ganjar tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, mengatakan pihak sudah menerima kedua laporan tersebut.
"Kami Bawaslu sudah menerima laporan tersebut. Sepanjang nanti memenuhi ketersyaratan materil maka dilakukan klarifikasi, jika dalam persyaratan tersebut tidak memenuhi syarat materil maka disampaikan kepada pelapornya terhadap status pelaporan tersebut," jelasnya, dikutip dari Kompas TV, Kamis 11 Januari 2023.

Share this article
Anies Baswedan dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) karena dinilai memfitnah Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan.