AYOJAKARTA.COM - Usai terpidana Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara, suami mendiang Wayan Mirna, Arief Sumarko mengaku masih diselimuti sedih.
Rasa sedih karena kehilangan istri akibat campuran kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso, merupakan pukulan berat dan harus ditanggung seumur hidup.
Perilaku keji yang diperbuat Jessica Wongso terhadap istrinya, menurut Arief Sumarko sangat pantas mendapatkan hukum.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap CCTV Jessica Wongso Hanya Diambil Beberapa Spot Saja
Tidak adanya perbedaan antara vonis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menurut Arief Sumarko merupakan bukti teguhnya keyakinan hakim.
“Jaksa menuntut 20 tahun dan hakim mengabulkan 20 tahun, itu memperlihatkan bahwa hakim yakin 100 persen bahwa Jessica memang memb*nuh,” ungkap Arif pada 2016 silam dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Sehubungan dengan proses sidang yang menyita waktu, Arief Sumarko secara khusus menyayangkan pernyataan Saksi Ahli sekaligus dokter forensik dr. Djaja Surya Atmadja.
Baca Juga: dr Lita Gading Pernah Dilarang Bahas Kasus Kopi Sianida, Mengaku Tahu Masalah Kasus Jessica Wongso
Menurut Arif, tidak sepatutnya dr. Djaja Surya Atmadja berani membuat keputusan sepihak untuk memulas atau melapisi tubuh istrinya dengan formalin tanpa landasan hukum.
Arif berharap dr. Djaja berkoordinasi dengan kepolisian sebelum memulas jenazah Mirna dengan formalin, sehingga tidak menghilangkan jejak formalin di tubuh istrinya.
“Kalau memang dia mencurigai sesuatu, seharusnya dia ngomong ke polisi, lakukan otopsi, bukan menyayat Mirna sambil nyanyi-nyanyi,” keluh Arif.
Baca Juga: Pesan Jessica Wongso untuk Pelaku Pembunuhan Mirna Salihin: Walaupun Kamu Ngumpetnya Kayak Gimana...
Terkait dengan pernyataan Arif, dalam sebuah siniar bersama dr. Richard Lee, dr. Djaja menceritakan rincian kronologi yang dialaminya dalam kasus Jessica Wongso.
Menurut penjelasan yang disampaikan dr. Djaja, sebelum memulas jenazah Mirna dengan formalin, dirinya sudah meminta dilakukan otopsi.
“Kalau mati tidak wajar harus di otopsi, karena tanpa otopsi tidak ada penyebab kematian, di situlah kemudian saya bertemu Bapaknya Mirna,” jelas dr. Djaja.
Karena Ayah Mirna bersikeras menolak dilakukan otopsi, dr. Djaja menegaskan tidak bersedia memulas dengan formalin jika tidak dituruti.
“Ada polisi di situ, saya bilang harus di otopsi, setelah di otopsi baru saya formalin, kalau nggak, ya nggak bisa ditaruh di rumah duka, itu aturan dari Dinas Kesehatan,” imbuhnya dikutip dari kanal YouTube dr. Richar Lee.
Baca Juga: Tambah Bukti Baru untuk PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Akan Surati Polisi Australia, Soal Apa?
dr. Djaja menambahkan, tiga hari setelah pemulasan dan sebelum proses pemakaman dilakukan, kepolisian memutuskan mengotopsi jenazah Mirna.
Menjadi dokter forensik skala internasional yang diakui di tiga benua, dr. Djaja juga merupakan penasehat hakim bidang hukum internasional di Den Haag, Belanda.
“Jadi nggak mungkin saya menghancurkan reputasi saya dengan satu kasus,” tegasnya dalam siniar bersama Feni Rose dikutip dari kanal YouTube Feni Rose.***

Share this article
Menurut suami Mirna, tak sepatutnya dokter forensi membuat keputusan sepihak untuk melapisi tubuh istrinya dengan formalin.