AYOJAKARTA.COM – Pemasangan baliho bergambar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di kota Medan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut dikarenakan penempatan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di kota Medan dilakukan di ruas jalan yang tergolong menyalahi aturan.
Pemasangan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jelas tidak sejalan dengan peraturan yang ditetapkan Pemkot, KPU serta Bawaslu Kota Medan.
Ruas jalan yang banyak dipasangi Alat Peraga Kampanye tersebar di sepanjang jalan Pangeran Diponegoro, jalan Imam Bonjol hingga jalan Kejaksaan.
Di ruas-ruas jalan tersebut, selain dipenuhi baliho pasangan Prabowo-Gibran juga dipenuhi dengan baliho para caleg dari Koalisi Indonesia Maju.
Sementara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak terlihat sama sekali.
Terkait pelanggaran peraturan Walikota Medan Nomor 46 tahun 2020, serta peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71, peran Bawaslu semakin dibutuhkan.
Karena itu, untuk menyikapi persoalan tersebut Bawaslu akan menindak lanjuti dengan cara berkoordinasi dengan KPU.
Baca Juga: 3 Jenis Makanan yang Lebih Berbahaya Dibanding Rokok, Ternyata Bisa Sebabkan Kanker loh
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penanganan yang diperlukan.
Selain mengabaikan peraturan pemasangan baliho di ruas jalan yang menyalahi aturan di kota Medan, pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Garut.
Sebagaimana diketahui bersama, belasan anggota Satpol PP sempat menyatakan dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Viral Jokowi Bertemu Prabowo, Timnas AMIN: Presiden Memanggil Menteri Itu Hal Biasa
Adanya pernyataan dukungan politik yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP, membuat netralitas Aparatur Sipil Negara dipertanyakan.
Selain mempertanyakan netralitas ASN yang dinilai sebagian kalangan lebih condong ke pasangan Prabowo-Gibran, peran penting Bawaslu ikut dipersoalkan.
Sehubungan dengan peran Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara, Mantan Ketua Bawaslu memberikan pernyataan.
Menurut Abhan, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan proses Pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil.
“Bawaslu juga punya kewenangan untuk melakukan investigasi atas berbagai dugaan pelanggaran dengan mekanisme indikasi yang ada,” jelasnya.
Belum lagi tuntas persoalan baliho dan pernyataan dukungan Satpol PP, netralitas ASN di Kota Medan kembali menjadi pertanyaan.
Hal tersebut disebabkan adanya kericuhan yang terjadi antara Tim Kampanye Daerah pendukung pasangan Amin dengan oknum Dishub.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Akan Tunjukkan Bocoran tentang Masa Depan
Saat tengah menghadiri acara yang sudah berizin, oknum Dinas Perhubungan menggembosi ban mobil milik para relawan Anies-Muhaimin.
Saat terjadi kericuhan dengan tim relawan Amin, oknum Dishub menyebut bahwa aksi penggembosan tersebut dilakukan atas perintah Walikota Medan, Bobby Nasution.
Atas peristiwa tersebut, Rahudman Harahap selaku Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumatera Utara yang juga mantan Walikota Medan menyayangkan peristiwa tersebut.

Share this article
Pemasangan baliho bergambar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di kota Medan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan.